Jakarta, Tuturpedia.com – Pemerintah resmi meluncurkan langkah besar dalam tata kelola ekspor nasional melalui penerbitan Peraturan Pemerintah (PP) tentang Tata Kelola Ekspor Komoditas Sumber Daya Alam (SDA). Jumat, (22/05/2026).
Kebijakan ini diumumkan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dalam Rapat Paripurna DPR RI di Gedung Nusantara, kompleks MPR/DPR/DPD RI, Jakarta.
Melalui kebijakan tersebut, pemerintah mewajibkan seluruh aktivitas ekspor komoditas SDA strategis dilakukan melalui badan usaha milik negara (BUMN) yang ditunjuk sebagai pengekspor tunggal.
Adapun tahap awal penerapan kebijakan ini akan difokuskan pada tiga komoditas utama, yakni minyak kelapa sawit, batu bara, dan paduan besi (ferro alloys).
Presiden menegaskan, skema ini bukan untuk mengambil alih usaha pelaku industri, melainkan sebagai fasilitas pemasaran (marketing facility) yang akan menjembatani transaksi ekspor. Nantinya, hasil penjualan tetap akan diteruskan kepada pelaku usaha pengelola komoditas tersebut.
“Penjualan semua hasil sumber daya alam kita wajib dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk pemerintah sebagai pengekspor tunggal. Ini sebagai bentuk penguatan kontrol negara,” tegas Presiden.
Menurutnya, kebijakan ini bertujuan memperbaiki tata kelola ekspor yang selama ini dinilai masih memiliki celah, seperti praktik under-invoicing, transfer pricing, hingga pelarian devisa hasil ekspor. Dengan sistem terpusat, pemerintah dapat memantau secara detail nilai, volume, hingga tujuan ekspor komoditas nasional.
Selain itu, kebijakan ini juga diharapkan mampu mengoptimalkan penerimaan negara, baik dari sisi pajak maupun devisa hasil ekspor, sehingga manfaat pengelolaan sumber daya alam benar-benar kembali kepada rakyat.
Presiden menekankan bahwa sumber daya alam Indonesia adalah milik bangsa, sehingga negara berhak memastikan pengelolaannya berlangsung transparan dan adil.
“Apa yang kita lakukan ini adalah kebijakan akal sehat. Banyak negara sudah melakukannya. Kita tidak ingin terus menjadi korban ketidakadilan dalam perdagangan global,” ujarnya.
Ia pun mencontohkan sejumlah negara seperti Arab Saudi, Qatar, Rusia, hingga Malaysia yang dinilai berhasil mengelola sumber daya alam sebagai fondasi pembangunan nasional. Tak hanya itu, pemerintah juga memperkuat kebijakan terkait devisa hasil ekspor (DHE) guna memastikan seluruh aliran dana dari sektor SDA dapat dimanfaatkan sebesar-besarnya untuk kemakmuran rakyat.
Di sisi lain, Anggota Komisi IV DPR RI, Firman Soebagyo, mengingatkan agar implementasi kebijakan ini dilakukan secara hati-hati. Ia menilai, meskipun bertujuan baik, kebijakan ekspor terpusat berpotensi menimbulkan kekhawatiran di kalangan investor jika tidak diiringi regulasi yang kuat dan kepastian hukum.
Menurutnya, sektor-sektor strategis seperti sawit, batu bara, dan migas merupakan industri padat modal yang sangat sensitif terhadap perubahan kebijakan.
“Kalau tidak disiapkan dengan matang, kebijakan ini justru bisa memicu capital flight. Investor bisa memindahkan modalnya ke negara lain yang lebih stabil,” ujar Firman.
Ia juga menekankan pentingnya menjaga keseimbangan antara kontrol negara dan iklim investasi agar kebijakan ini tidak berdampak kontraproduktif terhadap pertumbuhan ekonomi nasional.
Dengan kebijakan baru ini, pemerintah dihadapkan pada tantangan besar: memastikan tata kelola ekspor menjadi lebih transparan dan menguntungkan negara, tanpa mengorbankan kepercayaan pelaku usaha yang selama ini menjadi motor penggerak ekonomi.
