Tuturpedia.com – Eks Ketua KPK Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Jokowi pernah intervensi pihaknya untuk menghentikan kasus e-KTP Setya Novanto.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (Sabtu, 02/12/2023), Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi Periode 2015-2019, Agus Rahardjo mengungkapkan bahwa Presiden Joko Widodo pernah melakukan tindakan intervensi lembaga antirasuah yang dipimpin olehnya saat itu.
Agus Rahardjo menjelaskan, jika Presiden Jokowi mengintervensi KPK untuk menghentikan kasus e-KTP yang saat itu menyeret nama Setya Novanto. Peristiwa intervensi tersebut bermula ketika Jokowi memanggil Agus usai Setya Novanto resmi diumumkan status hukumnya pada Jumat (10/11/2017). Saat itu Jokowi ditemani oleh Pratikno selaku Menteri Sekretariat Negara.
Kala itu ia merasa heran karena biasanya memanggil lima pimpinan KPK sekaligus, tapi kali ini ia dipanggil seorang diri. Belum lagi saat dipanggil tersebut ia bukan melewati ruang wartawan namun melewati masjid kecil.
“Itu di sana begitu saya masuk Presiden sudah marah, menginginkan, karena begitu saya masuk beliau sudah teriak ‘hentikan’. Kan saya heran yang dihentikan apanya. Setelah saya duduk saya, ternyata saya baru tahu kalau yang suruh dihentikan itu adalah kasusnya Pak Setnov, Ketua DPR waktu itu mempunyai kasus e-KTP supaya tidak diteruskan,” ujar Agus Rahardjo.
Agus pun mengaku tak mematuhi perintah dari Presiden Jokowi tersebut. Ia beralasan jika hal tersebut dikarenakan Sprindik atau surat perintah dimulainya penyidikan sudah ditandatangani pimpinan KPK bahkan tiga minggu sebelum Jokowi memanggilnya.
Agus mengungkapkan bahwa dirinya tak bercerita pada komisioner lainnya terkait pemanggilan tersebut. Namun belakangan ia baru menyadari jika Jokowi merasa KPK tak mau diperintah. Karena itu, akhirnya ada revisi UU KPK yang berisi soal SP3 berada di bawah Presiden.
“Akhirnya ada revisi UU KPK, ada SP3, berada di bawah Presiden,” kata Agus.
Sementara itu pihak Istana Kepresidenan membantah telah ada terjadinya pertemuan antara Presiden Joko Widodo dengan mantan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Agus Rahardjo dan meminta pemeriksaan kasus e-KTP dihentikan.
Menurut Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana memberikan penjelasan terkait isu tersebut bahwa pihak istana telah melakukan sejumlah penelusuran.
Kemudian dari hasil penelusuran tidak ada pertemuan Jokowi dan Agus. Selain memberikan penjelasan, Ari juga meminta pada masyarakat untuk melihat kenyataan saat ini di mana kasus proses megaproyek e-KTP tetap berjalan sesuai hukum yang berlaku. Bahkan Setnov pun tetap diproses hukum.
“Terkait dengan pernyataan Bapak Agus Rahardjo yang disampaikan di sebuah media, saya ingin menyampaikan beberapa hal. Yang pertama, setelah dicek tidak ada pertemuan yang disebut-sebut dalam agenda Presiden,” kata Koordinator Staf Khusus Presiden, Ari Dwipayana.
“Kita lihat saja apa kenyataannya yang terjadi. Kenyataannya, proses hukum terhadap Setya Novanto terus berjalan pada tahun 2017 dan sudah ada putusan hukum yang berkekuatan hukum tetap,” imbuh Ari.
Dugaan pertemuan antara Presiden Jokowi dan eks Ketua KPK Agus Rahardjo ini diungkapkan secara langsung dalam sebuah acara televisi pada Kamis (30/11/2023) malam.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda















