banner 728x250

Ekonom Kritik Kenaikan PPN 12 Persen: Kenapa Tidak Tarik Pajak Orang Kaya? 

Ekonom Bhima Yudhistira sebut PPN 12 persen akan berdampak buruk bagi masyarakat. Foto: freepik.com/drazenzigic
Ekonom Bhima Yudhistira sebut PPN 12 persen akan berdampak buruk bagi masyarakat. Foto: freepik.com/drazenzigic
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tarif pajak pertambahan nilai (PPN) bakal naik tahun depan. Meski menuai kritik, pemerintah tetap menyepakati kenaikan PPN 12 persen tersebut, sesuai dengan Undang-undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).

Kenaikan PPN 12 persen dibebankan kepada konsumen, sehingga penerapannya akan menyebabkan sejumlah harga barang dan jasa ikut naik.

Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (CELIOS), Bhima Yudhistira mengatakan bahwa kebijakan ini akan membawa dampak buruk bagi perekonomian masyarakat.

Hal ini karena PPN 12 persen akan makin menurunkan daya beli masyarakat, yang menyumbang sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB) Indonesia.

“Tarif PPN 12 persen ini buruk atau negatif terhadap perekonomian secara agregat atau total aktivitas, khususnya produk rumah tangga yang membentuk sebagian besar Produk Domestik Bruto (PDB) negara,” ujar Bhima di Jakarta, dikutip Rabu (20/11/2024).

Bhima turut menyesalkan, kebijakan pemerintah yang kurang adil bagi masyarakat. Di sisi lain, menurutnya pemerintah lebih fokus menarik pajak orang kaya (wealth tax), sehingga tarif PPN tak lagi harus dinaikkan.

Pengenaan pajak 2% terhadap harta 50 orang terkaya di Indonesia saja, lanjut Bhima, bisa menghasilkan penerimaan negara Rp81,6 triliun. 

Pengenaan pajak atas harta kekayaan itu bukanlah hal yang tidak mungkin dilakukan pemerintah, terlebih fungsi pajak salah satunya adalah redistribusi kekayaan dari orang kaya kepada orang miskin.

“Jadi, harus ada perluasan basis pajak mengejar para pengemplang pajak untuk meningkatkan kepatuhan pajak. Itu yang harusnya dilakukan pertama kali. Ada objek pajak baru seperti pajak kekayaan, yang potensi Rp81,6 triliun sekali menarik. Kenapa cara-cara itu yang tidak dilakukan?” imbuh Bhima.

Untuk diketahui, beberapa negara lebih memilih menerapkan pengenaan pajak kekayaan bagi orang kaya. Negara-negara yang menerapkan pajak kekayaan ini ialah Norwegia, Spanyol, Swiss, Prancis, dan Italia. 

Di Indonesia, penerapan pajak kekayaan perlu diawali dengan pembentukan RUU Pajak Kekayaan karena jenis pajak tersebut baru dikenal.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah