Indeks
News  

Edy Wuryanto: Soroti Kepastian Bantuan HBHR Bagi Pengemudi Ojek Online dan Kurir Daring, Pekerja Platform Digital juga Berhak atas Kepastian Hak

Jakarta, Tuturpedia.com – Anggota Komisi IX Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia, Edy Wuryanto, menegaskan pentingnya penguatan pengawasan ketenagakerjaan, terutama di kawasan industri baru seperti Batang yang tengah berkembang pesat. Senin, (16/02/2026).

“Setiap tahun persoalan THR selalu berulang. Ini agenda tahunan perjuangan serikat pekerja selain upah minimum. Kawasan industri seperti Batang harus menjadi contoh kepatuhan, bukan justru menambah daftar pelanggaran,” ujar politisi dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan tersebut.

Batang kini dikenal sebagai salah satu pusat pertumbuhan industri baru, terutama dengan hadirnya Kawasan Industri Terpadu Batang (KITB) atau KEK Industropolis Batang yang menyerap ribuan tenaga kerja. Transformasi dari wilayah agraris menuju kawasan industri dinilai harus diimbangi sistem pengawasan yang adaptif dan terintegrasi.

Dalam pertemuan bersama pemerintah daerah, pengelola kawasan, pengusaha, dan serikat pekerja, Edy menyoroti masih maraknya pelanggaran pembayaran THR. Ia merujuk regulasi ketenagakerjaan yang mengatur kewajiban pembayaran THR bagi pekerja.

Data Kementerian Ketenagakerjaan Republik Indonesia per 27 Maret 2025 mencatat 1.725 pengaduan THR dari 1.118 perusahaan, meningkat dari 1.475 laporan pada 2024. Dari jumlah tersebut, 989 laporan terkait THR yang tidak dibayarkan, naik dari 897 kasus tahun sebelumnya.

“Lebih dari 50 persen laporan adalah THR tidak dibayarkan. Ini menunjukkan lemahnya pencegahan. Perusahaan yang pernah dilaporkan seharusnya sudah dipetakan dan diawasi sejak awal,” tegas legislator dari daerah pemilihan Jawa Tengah III itu.

Menurutnya, pengawasan tidak cukup hanya mengandalkan Posko THR yang bersifat reaktif. Ia mendorong langkah preventif melalui edukasi dan inspeksi dini terhadap perusahaan berisiko.

Edy juga mengusulkan perubahan batas waktu pembayaran THR dari H-7 menjadi H-14 sebelum hari raya. Usulan ini dinilai memberi ruang bagi pengawas untuk menindaklanjuti laporan sebelum masa libur.

“Kalau dibayar H-14, ada waktu memastikan hak pekerja dipenuhi. Ini soal kepastian hukum dan perlindungan,” katanya.

Selain itu, ia meminta pemerintah membuka laporan publik terkait tindak lanjut pengaduan dan sanksi bagi perusahaan pelanggar. Transparansi dinilai penting untuk menimbulkan efek jera.

Komisi IX juga menyoroti kepastian Bantuan Hari Raya (BHR) bagi pengemudi ojek online dan kurir daring. Edy menekankan pekerja platform digital juga berhak atas kepastian hak.

Melalui kunjungan tersebut, Komisi IX menegaskan pertumbuhan industri di Batang tidak boleh hanya mengejar investasi, tetapi juga harus menjamin perlindungan pekerja. Batang diharapkan menjadi model kawasan industri yang patuh aturan dan memastikan pembayaran THR tepat waktu menjelang Hari Raya 2026.

Exit mobile version