JAKARTA, Tuturpedia.com — Keputusan mengenai Upah Minimum Provinsi (UMP) tahun 2026 yang akan diumumkan paling lambat 21 November kembali memanas. Kamis, (20/11/2025).
Bagaimana tidak? Hal itu dikarenakan Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, melayangkan desakan keras kepada Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Yassierli agar segera menerbitkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) sebagai dasar hukum penetapan UMP 2026.
Pihaknya khawatir jika regulasi teknis ini tidak segera terbit, gejolak publik, tuntutan, hingga demonstrasi besar akan terjadi.
Kekhawatiran ini mencuat setelah ia menyoroti proses penetapan UMP 2025 lalu, di mana Presiden mengumumkan kenaikan sebesar 6,5% sebelum Permenaker sebagai aturan teknis diterbitkan.
“Kalau tidak segera mengeluarkan regulasi ini, berarti Menaker enggak serius. Saya khawatir timbul gejolak publik, tuntut-menuntut, dan demo,” tegas Edi di Kompleks Parlemen Senayan, Rabu (19/11).
Kenaikan ‘Satu Angka’ Dinilai Tak Adil
Selain isu regulasi, Edy juga menyoroti kebijakan kenaikan UMP dengan angka tunggal (seperti 6,5% untuk 2025) yang dinilainya tidak mencerminkan kondisi perekonomian daerah yang sangat beragam di Indonesia.
Ia mengambil contoh Provinsi Maluku Utara dengan pertumbuhan ekonomi yang mencapai hampir 35%. Menurutnya, sangat tidak adil jika kenaikan upah minimum di daerah berpertumbuhan tinggi tersebut disamakan dengan provinsi lain.
Untuk menjamin keadilan upah, Edy sapaan akrabnya mendesak agar Dewan Pengupahan Daerah (Depekab/Depeko) dilibatkan secara penuh dalam penetapan UMP di wilayah masing-masing, sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Menaker: Pembahasan Terus Berjalan
Sementara itu, Menaker Yassierli sebelumnya menyatakan bahwa belum ada keputusan akhir mengenai UMP 2026. Pembahasan saat ini masih bergulir di Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dan Dewan Pengupahan tingkat provinsi, melibatkan unsur buruh, serikat pekerja, dan pengusaha (Apindo).
“Kita terus melakukan dialog sosial, mendapatkan masukan dari teman-teman serikat pekerja, serikat buruh dan dari teman-teman pengusaha Apindo. Tunggu saja,” kata Yassierli di Jakarta Selatan, Rabu (12/11).
Keputusan akhir UMP 2026 ini akan menjadi penentu daya beli buruh dan iklim investasi di Indonesia. Masyarakat kini menanti apakah desakan DPR untuk regulasi yang lebih adil dan melibatkan daerah akan dipenuhi sebelum batas waktu penetapan tiba.
