banner 728x250
News  

Edaran Resmi Menaker, THR Wajib Dibayar Maksimal H-7 Lebaran, Berikut Perhitungannya!

THR Wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran. Foto: Laman Setkab
THR Wajib dibayar maksimal H-7 Lebaran. Foto: Laman Setkab
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Tunjangan Hari Raya (THR) menjadi salah satu kompensasi dan hak para pekerja yang wajib diberikan pemberi kerja menjelang hari raya.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman setkab.go.id pada Selasa (19/3/2024), Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah resmi menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor M/2/HK.04/III/2024 tentang Pelaksanaan Pemberian Tunjangan Hari Raya Keagamaan 2024 bagi Pekerja/Buruh di Perusahaan.

Berdasarkan surat edaran tersebut, Ida menegaskan bahwa pemberian THR keagamaan adalah kewajiban yang harus dilaksanakan oleh pengusaha kepada pekerja/buruh.

Ia juga menekankan jika THR keagamaan ini wajib dibayarkan secara penuh dan paling lambat tujuh hari sebelum hari raya keagamaan.

”Sekali lagi saya pertegas kembali bahwa THR harus dibayar penuh dan tidak boleh dicicil. Saya minta perusahaan agar memberikan perhatian dan taat terhadap ketentuan ini,” tutur Ida.

Lebih lanjut Ida menjelaskan bahwa THR keagamaan diberikan kepada pekerja/buruh yang sudah mempunyai masa kerja 1 bulan secara terus-menerus atau lebih, baik pekerja tersebut mempunyai hubungan kerja berdasarkan perjanjian kerja waktu tidak tertentu (PKWTT), perjanjian kerja waktu tertentu (PKWT), atau pekerja/buruh harian lepas yang memenuhi persyaratan sesuai peraturan perundang-undangan.

“Bagi pekerja/buruh yang telah mempunyai masa kerja 12 bulan secara terus menerus atau lebih, diberikan THR sebesar 1 bulan upah. Sedangkan bagi pekerja/buruh dengan masa kerja 1 bulan secara terus-menerus tetapi kurang dari 12 bulan, diberikan secara proporsional sesuai dengan perhitungan masa kerja bulan dibagi 12 bulan dikali 1 bulan upah,” lanjutnya.

Sementara untuk pekerja/buruh yang bekerja berdasarkan perjanjian kerja harian lepas, Ida menjelaskan apabila pekerja/buruh tersebut sudah bekerja dalam masa kerja 12 bulan atau lebih maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima dalam 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan.

Sementara untuk pekerja lepas yang masa kerjanya masih kurang dari 12 bulan maka upah 1 bulan dihitung berdasarkan rata-rata upah yang diterima tiap bulan selama masa kerja tersebut.

“Sedangkan untuk pekerja/buruh yang menerima upah dengan sistem satuan hasil, maka perhitungan upah 1 bulan didasarkan pada upah rata-rata 12 bulan terakhir sebelum hari raya keagamaan,” tutur Ida.

“Bagi perusahaan yang dalam perjanjian kerja/peraturan perusahaan/perjanjian kerja bersama atau kebiasaan yang berlaku di perusahaan telah mengatur besaran dari THR lebih baik dari ketentuan peraturan perundangan-undangan maka THR yang dibayarkan kepada pekerja atau buruh tersebut sesuai dengan PK, sesuai dengan PP, sesuai dengan PKB, maupun sesuai dengan kebiasaan yang berlaku di perusahaan,” sambungnya.

Guna memastikan pelaksanaan pembayaran THR tahun 2024 berjalan sesuai aturan, Ida juga meminta gubernur di seluruh provinsi dapat melakukan pengawasan dengan cara mengupayakan agar perusahaan di wilayah provinsi dan kabupaten/kota membayar THR keagamaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, mengimbau perusahaan agar membayar THR keagamaan lebih awal sebelum jatuh tempo dan membentuk Pos Komando Satuan Tugas (Posko Satgas) Ketenagakerjaan Pelayanan Konsultasi dan Penegakan Hukum THR Keagamaan tahun 2024 di masing-masing wilayah.

“Saya juga minta kepada para gubernur/bupati/wali kota untuk mengawasi pelaksanaan pemberian THR keagamaan di wilayah masing-masing,” pungkasnya.***

Penulis: Sri Sulistiyani.

Editor: Annisaa Rahmah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses