Indeks

Dukung Pemberantasan Judi Online, Menlu RI: Ini Jadi Salah Satu Tugas Kemlu 

Menlu RI ungkap tugasnya dalam pemberantasan Judi Online di Indonesia. Foto: Pixabay.com/Riki32

Tuturpedia.com – Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) RI telah membentuk Satgas yang ditugaskan untuk memberantas Judi Online di Indonesia yang semakin banyak memakan korban dan kerugian materil.

Satgas tersebut terdiri dari Kementerian Komunikasi dan Informatika, Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), dan Polri, bekerja mengatasi judi online di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan.

Dalam melakukan tugasnya, Menko Polhukam juga meminta bantuan Kementerian Luar Negeri yang nantinya akan bekerja sama dengan International Police (Interpol). 

Menurut Retno Marsudi, Menteri Luar Negeri RI, judi online merupakan kejahatan transnasional yang terhubung dengan negara lain, sehingga diperlukan kerja sama dengan pemerintah khususnya di negara-negara kawasan Asia Tenggara.

“Karena korbannya tidak hanya WNI, tetapi juga warga negara-negara di Asia Tenggara dan bahkan warga negara RRC pun menjadi salah satu korban dari kejahatan transnasional ini,” kata Retno, Jakarta, Jumat (26/4/24).

Retno menegaskan jika sudah tugasnya di Kemenlu untuk melindungi warga negara Indonesia di luar negeri, juga termasuk dari kejahatan judi online. Sebelumnya, Ia juga sempat memulangkan WNI yang menjadi korban judi online di Kamboja. 

“Saya bertemu langsung dengan Kepolisian Kamboja, dengan Menteri Dalam Negeri Kamboja, dengan Menlu Kamboja untuk mengeluarkan korban WNI dan Pemerintah Kamboja sangat membantu upaya penuh kita untuk mengeluarkan WNI kita sebagai korban dari judi online,” lanjutnya.

Selain itu, untuk upaya di dalam negeri, bukan hanya membutuhkan peran pemerintah dalam memberantas permasalahan judi online yang semakin mengakar.

Menteri Komunikasi dan Informatika, Budi Arie Setiadi meminta kerjasama antar masyarakat agar segera melapor jika menemukan situs judi yang masih aktif.

Ia juga mengatakan akan terus mempersempit ruang gerak judi online yang masih aktif hingga saat ini. Kementerian Kominfo juga akan terus memberikan peringatan kepada seluruh platform media sosial, operator seluler, dan penyedia layanan internet untuk tidak memfasilitasi segala bentuk promosi judi online.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version