Tuturpedia.com – International Criminal Court (ICC) sedang mempertimbangkan untuk mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap pejabat senior politik dan militer Israel.
Penangkapan tersebut mengarah juga tokoh penting pemerintah seperti Perdana Menteri Benjamin Netanyahu, Menteri Pertahanan Yoav Galant, dan Kepala Staf Angkatan Darat Herzi Halevi.
Tuduhan tersebut berkaitan dengan perang yang sedang berlangsung di Jalur Gaza. Lebih tepatnya, tuduhan tersebut berkaitan dengan serangan militer Israel yang “sangat parah” terhadap penduduk Palestina dan hambatannya dalam menyalurkan bantuan ke Gaza, yang telah menyebabkan kelaparan dan timbulnya kelaparan.
Dikutip dari laman The New Arab, Jumat (3/5/24) diketahui pada 2021, ICC membuka penyelidikan kejahatan perang atas tindakan Israel di wilayah pendudukan Palestina sejak 2014, termasuk Tepi Barat, Yerusalem Timur, dan Gaza.
Invasi Israel yang meningkat lagi pada bulan Oktober 2023, telah menyebabkan lebih dari 34.400 warga Palestina telah terbunuh.
Jumlah tersebut termasuk lebih dari 14.000 anak-anak. Sementara itu, saat ini sebagian besar dari 2,3 juta orang di wilayah Palestina masih terblokade dan terpaksa mengungsi dengan kondisi kelaparan.
MUI dukung penuh keputusan ICC
Pihak Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengatakan jika sangat perlu dilakukan, mengingat semakin banyaknya korban jiwa yang berjatuhan dan musibah kelaparan yang semakin mengkhawatirkan.
MUI juga meminta Mahkamah Pidana Internasional (ICC) tidak ragu dalam mengeluarkan surat perintah untuk menangkap Perdana Menteri Israel Benjamin Netanyahu.
Wakil Ketua Umum (Waketum) MUI, Anwar Abbas mengatakan kemungkinan besar jika ICC tidak berani mengeluarkan surat perintah penangkapan terhadap Perdana Menteri Israel tersebut karena takut dengan ancaman dari negara-negara Eropa dan Amerika Serikat.
Hal ini tentunya akan berimbas pada hukum serta nilai-nilai perikemanusiaan dan perikeadilan sudah tergadaikan dan tidak lagi dihormati oleh ICC.
“Untuk itu, mari kita tunggu apakah ICC masih punya nyali atau tidak. Jika tidak, maka ICC tidak lagi berhak untuk dipercaya sebagai Mahkamah Pidana Internasional, dan kita meminta kepada masyarakat dunia supaya mahkamah tersebut dibubarkan saja,” ucap Anwar Abbas, Jakarta, Jumat (3/5/24).
Menurut kabar beredar, Netanyahu dan tokoh pejabat lainnya khawatir akan adanya surat penangkapan yang ditujukan pada mereka.
Pemerintahan Israel juga mengancam akan membalas Otoritas Palestina (PA) yang mereka nilai sebagai dalang dari dibuatnya surat perintah penangkapan terhadap para pejabat senior Israel oleh ICC.***
Penulis: Anna Novita Rachim
Editor: Nurul Huda