Dugaan Penyadapan Ilegal Bisa Berujung 10 Tahun Penjara, Pasal 258 KUHP Jadi Sorotan dalam Kasus yang Menyeret Nama LSP

TUTURPEDIA - Dugaan Penyadapan Ilegal Bisa Berujung 10 Tahun Penjara, Pasal 258 KUHP Jadi Sorotan dalam Kasus yang Menyeret Nama LSP
banner 120x600

Dugaan Penyadapan Ilegal Bisa Berujung 10 Tahun Penjara, Pasal 258 KUHP Jadi Sorotan dalam Kasus yang Menyeret Nama LSP

JAKARTA – Dugaan penyadapan ilegal terhadap Presiden Prabowo Subianto dan sejumlah pejabat negara menjadi perhatian serius. Di tengah mencuatnya kasus yang menyeret nama sejumlah perwira tinggi Polri, ketentuan pidana dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) kembali menjadi sorotan.

Dua pasal yang patut dicermati adalah Pasal 258 tentang Penyadapan dan Pasal 332 tentang Penggunaan dan Perusakan Informasi Elektronik dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Dalam Pasal 258 ayat (1), disebutkan bahwa setiap orang yang secara melawan hukum mendengarkan, merekam, membelokkan, mengubah, menghambat, dan/atau mencatat transmisi informasi elektronik maupun dokumen elektronik yang tidak bersifat publik dapat dikenai pidana.

Ancaman hukumannya tidak ringan, yakni penjara paling lama 10 tahun atau denda paling banyak kategori VI.

Tidak hanya pelaku penyadapan, pihak yang menyiarkan atau menyebarluaskan hasil pembicaraan maupun rekaman yang diperoleh melalui tindakan tersebut juga dapat dijerat ketentuan Pasal 258 ayat (2).

Sementara itu, Pasal 332 mengatur larangan mengakses komputer dan/atau sistem elektronik milik orang lain tanpa hak atau secara melawan hukum.

Berdasarkan ketentuan yang telah disesuaikan melalui UU Nomor 1 Tahun 2026, Pasal 332 ayat (1) mengancam pelaku dengan pidana penjara paling lama enam tahun atau denda kategori V.

Apabila akses ilegal dilakukan untuk memperoleh informasi elektronik, ancaman pidananya paling lama tujuh tahun. Sedangkan tindakan menerobos atau menjebol sistem pengamanan dapat diancam pidana penjara paling lama delapan tahun.

Ujian Penegakan Hukum

Munculnya dua ketentuan tersebut menjadi pengingat bahwa penyadapan bukan tindakan yang bisa dilakukan secara sembarangan. Kewenangan aparat penegak hukum pun harus tetap berada dalam koridor undang-undang.

Jika dugaan penyadapan terhadap Presiden dan pejabat negara benar-benar terjadi tanpa dasar hukum yang sah, penyidik perlu mengungkap siapa yang memerintahkan, siapa yang melaksanakan, perangkat apa yang digunakan, serta bagaimana informasi elektronik tersebut diperoleh dan disimpan.

Termasuk apabila ditemukan dugaan penghapusan, perubahan, atau upaya menghilangkan bukti elektronik, hal itu perlu ditelusuri secara profesional melalui pemeriksaan forensik digital.

Nama LSP yang disebut dalam pusaran isu tersebut juga tidak boleh langsung dianggap bersalah sebelum ada pembuktian hukum dan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap. Selasa, (03/11/2026).

Publik membutuhkan kejelasan, bukan sekadar kabar yang beredar. Apalagi perkara ini menyangkut dugaan pelanggaran terhadap privasi, keamanan komunikasi, serta kepercayaan terhadap institusi penegak hukum.

Pada akhirnya, hukum harus berlaku sama bagi siapa pun. Pangkat, jabatan, maupun kedekatan dengan kekuasaan tidak boleh menjadi tameng apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Sebab, ketika hukum dapat ditembus oleh kekuasaan, yang terancam bukan hanya privasi seseorang, melainkan juga kepercayaan masyarakat terhadap negara.

Penulis: Lilik Yuliantoro | Editor: Permadani T.

tuturpedia.com - 2026