banner 728x250

Dugaan Penipuan Bisnis Berlian, Reza Artamevia Dilaporkan ke Polisi

Reza Artamevia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan bisnis berlian. Foto: instagram.com/rezaartameviaofficial
Reza Artamevia dilaporkan ke polisi atas dugaan kasus penipuan bisnis berlian. Foto: instagram.com/rezaartameviaofficial
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Kabar kurang menyenangkan dari penyanyi senior Reza Artamevia.

Dikutip Tuturpedia.com dari laman PMJNews pada Sabtu (16/11/2024), Reza Artamevia dilaporkan ke Polda Metro Jaya oleh seseorang berinisial IM.

IM melaporkan Reza Artamevia terkait dugaan penipuan atau penggelapan bisnis berlian. Laporan tersebut terdaftar dengan nomor LP/B/6928/XI/2024/SPKT/POLDA METRO JAYA.

Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary Syam Indradi telah membenarkan adanya laporan tersebut.

Menurut Ade Ary, Reza Artamevia dilaporkan bersama dengan satu orang lainnya yang berinisial RD.

“Terlapornya Saudari RA (Reza Artamevia) dan Saudari RD. Menurut pelapor dan korban, terlapor ini mengajak korban untuk bisnis berlian dengan menjanjikan keuntungan,” tutur Ade Ary.

Lebih lanjut, Ade Ary menjelaskan bahwa dalam laporan tersebut dijelaskan jika korban telah menyerahkan uang secara bertahap ke terlapor dengan nominal mencapai Rp18,5 miliar.

Kemudian korban diberikan jaminan oleh terlapor berupa sembilan buah berlian.

“Kemudian terlapor menjanjikan akan mengembalikan uang korban berikut keuntungannya senilai Rp21,3 miliar,” sambung Ade Ary.

Ade Ary kemudian menerangkan, setelah dilakukan pengecekan di laboratorium ternyata diperoleh fakta jika sembilan buah berlian yang dijadikan sebagai jaminan tersebut ternyata synthetic diamond, yakni berlian yang dibuat melalui proses teknologi dan berbeda dengan berlian alami.

“Namun hingga pembuatan laporan polisi ini terlapor tidak juga mengembalikan uang. Inilah peristiwa yang dilaporkan oleh korban dan inilah yang akan didalami oleh rekan-rekan kami dari tim penyelidik,” pungkas Ade Ary.***

Penulis: Sri Sulistiyani

Editor: Annisaa Rahmah