banner 728x250

Dugaan Pelanggaran Administrasi, Bawaslu Sahkan Alat Bukti dan Periksa Saksi pada Sidang Lanjutan

Adanya dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu sahkan alat bukti dan periksa saksi pada sidang lanjutan. Foto: Laman Bawaslu
Adanya dugaan pelanggaran administrasi, Bawaslu sahkan alat bukti dan periksa saksi pada sidang lanjutan. Foto: Laman Bawaslu
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Majelis sidang Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) kembali melanjutkan tiga sidang dugaan pelanggaran administrasi tahapan pencalonan Pemilihan Legislatif (Pileg) 2024.

Pada sidang kali ini, agenda yang dilakukan adalah mendengarkan jawaban terlapor, mengesahkan alat bukti, dan memeriksa saksi.

Dua sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Rahmat Bagja dan Anggota Majelis Puadi dengan perkara nomor laporan REG 004/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dan nomor laporan REG 005/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023.

Sedangkan, sidang laporan nomor 004 yang diajukan oleh Parulian Siregar beragendakan pembacaan jawaban terlapor (KPU RI), pembuktian, dan menghadirkan pihak terkait atas nama Rapidin Simbolon.

“Alat bukti pelapor P1 sampai P18 dan alat bukti terlapor: t1-t6 disahkan,” ungkap Ketua Majelis Rahmat Bagja di ruang sidang Bawaslu, Jakarta, pada Selasa (21/11/2023), seperti yang dilansir Tuturpedia.com dari laman Bawaslu.

Sementara itu, sidang nomor laporan 005 yang diajukan oleh Anwar Soleh beragendakan pembacaan jawaban dari dua terlapor KPU RI dan Anna Mu’awamah, sidang pembuktian, dan mendengarkan keterangan saksi atas nama Edi Kuntjoro.

Tidak hanya itu, Majelis Sidang juga mengesahkan alat bukti yang diajukan pelapor sebanyak 16 alat bukti, terlapor KPU RI delapan alat bukti, dan terlapor 2, sebanyak 25 alat bukti.

Sidang yang ketiga dengan nomor laporan REG 003/LP/ADM.PL/BWSL/00.00/XI/2023 dipimpin oleh Ketua Majelis Lolly Suhenty dan Anggota Majelis Totok Hariyono.

Sidang yang diajukan oleh Ramoy Markus Luntungan ini beragendakan mendengarkan jawaban dua terlapor KPU RI dan Dewan Pengurus Pusat (DPP) Partai Gerindra, dan mendengarkan keterangan saksi atas nama Jimmy Mikael Walemangko.***

Penulis: Ixora F

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses