Blora, Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora menjadi sorotan publik setelah Forum Gapura (Gerakan Peduli Uang Rakyat) Blora melayangkan surat resmi kepada Gubernur Jawa Tengah dan Kepala Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah (Kejati Jateng), meminta audit khusus dan penyelidikan tuntas atas dugaan praktik tindak pidana korupsi berupa cashback.
Surat bernomor 01/FGGR-P/X/2025 yang dilayangkan pada 24 Oktober 2025 tersebut secara tegas menuding adanya indikasi kuat praktik cashback yang melibatkan sejumlah oknum di lembaga legislatif Blora. Senin, (17/11/2025).
Permintaan Audit Lintas Tahun 2019-2025
Forum Gapura Blora, melalui perwakilannya, Sutris, menduga praktik ini terkait erat dengan proses penganggaran, pengadaan barang/jasa, dan persetujuan proyek/program yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Kabupaten Blora.
“Dugaan praktik cashback ini terindikasi terkait dengan proses penganggaran… khususnya pada sektor cashback hotel penginapan lingkungan DPRD Blora dan/atau yang terkait dengan persetujuan DPRD,” demikian bunyi poin penting dalam surat tersebut.
Forum tersebut tidak main-main. Mereka meminta Kejati Jawa Tengah untuk segera menurunkan Tim Audit Khusus dan melakukan audit investigatif terhadap seluruh alokasi anggaran, khususnya yang terkait dengan persetujuan DPRD dalam kurun waktu 2019 hingga 2025.
Minta Kejati dan Kejari Blora Turun Tangan
Selain audit, Forum Gapura juga mendesak Kejati Jateng untuk memerintahkan Kejaksaan Negeri Blora atau Unit di bawah Kejati Jawa Tengah agar melakukan penyelidikan dan penyidikan secara tuntas terhadap dugaan praktik korupsi ini.
“Praktik ini, jika terbukti, jelas merugikan keuangan negara/daerah dan melanggar ketentuan perundang-undangan, khususnya UU tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi,” tegas Sutris dalam suratnya.
Sebagai bentuk keseriusan, Forum Gapura telah melampirkan “Dugaan Bukti Awal” berupa satu berkas dan menyatakan kesiapan untuk bekerja sama serta memberikan data dan informasi yang mereka miliki dalam proses audit maupun penyelidikan.
Tembusan surat permintaan audit dan penyelidikan ini juga ditujukan langsung kepada Jaksa Agung Republik Indonesia dan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Jakarta, menandakan bahwa kasus ini diharapkan mendapat perhatian serius di tingkat pusat.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Kabupaten Blora maupun Kejaksaan Tinggi Jawa Tengah terkait surat tersebut.
