banner 728x250

Dua Wajah Berbeda DPR: Putusan MK yang Dipatuhi dan Diakali

Baleg DPR RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube Baleg DPR RI
Baleg DPR RI. Foto: Tangkapan Layar YouTube Baleg DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI menampilkan dua wajah berbeda menanggapi putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (22/8/2024), para wakil rakyat tersebut kembali menunjukkan sikap berbeda dengan membalikkan putusan Mahkamah Konstitusi yang seharusnya bersifat final serta mengikat sesuai dengan Undang-Undang Dasar 1945 pada Rabu (21/8/2024). 

Badan Legislasi atau Baleg DPR RI merevisi UU Pilkada serta menganulir putusan MK tepat sehari setelah keputusan itu diketuk. 

Bukan hanya sekali, kejadian yang sama terulang kembali. Sebelumnya pada 16 Oktober 2023, MK sempat membuat Putusan Nomor 90 PUU 212023 di mana isi putusan tersebut hasilnya membuat Gibran Rakabuming Raka bisa maju jadi calon wakil presiden meskipun usianya belum mencapai 40 tahun. 

Saat itu, MK mengabulkan gugatan yang baru didaftarkan serta memutuskan untuk melonggarkan syarat usia capres cawapres dengan klausul pernah menjadi pejabat hasil pemilu. 

Beberapa hakim MK pun tak menyetujuinya, namun ipar Presiden Jokowi, Ketua MK saat itu yakni Anwar Usman terlibat dalam meloloskan gugatan usia cawapres tersebut. 

Tentunya keputusan ini memuluskan langkah Gibran selaku putra sulung Jokowi untuk menjadi cawapres mendampingi Prabowo Subianto tanpa adanya revisi UU Pemilu. 

Pasalnya saat itu, putusan MK memang berlaku final dan mengikat sehingga tak perlu dianulir dengan revisi UU Pemilu, entah suka ataupun tidak. 

Hasilnya Koalisi Indonesia Maju menang telak satu putaran pada Pilpres 2024. Imbasnya Anwar justru harus melepas jabatan karena terbukti melanggar etik berat pada putusan itu. 

Hal tersebut kembali terulang, putusan MK nomor 70 PUU 222024 menetapkan usia minimal calon kepala daerah 30 tahun dihitung sejak penetapan calon oleh KPU. 

Sayangnya, putusan tersebut dinilai merugikan Kaesang Pangarep dan akan menjegal langkahnya yang sudah mendapatkan dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) untuk maju menjadi cawagub Jawa Tengah bersama Irjen Ahmad Lutfi. 

Adanya putusan ini tentu membuat putra bungsu Jokowi itu yang belum tepat mencapai usia 30 tahun tak memenuhi syarat mencalonkan diri menjadi cawagub Pilkada 2024. 

Tanpa ada perdebatan serta argumentasi dari banyaknya jumlah partai politik, keputusan Baleg DPR RI sepakat secara bulat untuk mengikuti putusan MA yang hanya butuh waktu 3 hari untuk diteken secara kilat oleh hakim agung. 

Secara hierarki, hukum putusan MA jauh lebih rendah dari MK.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah