Tuturpedia.com – Dalam persidangan sebelumnya, Ammar Zoni awalnya dijatuhi hukuman satu tahun kurungan oleh Jaksa Penuntut Umum, dengan masa rehabilitasi yang telah dilaluinya.
Ini disebabkan ia melanggar pasal 127 ayat 1 huruf A UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.
Namun, Ketua Majelis Hakim PN Jakarta Selatan, Samuel Ginting, memutuskan untuk mengurangi hukuman menjadi 7 bulan dalam sidang pembacaan putusan perkara pada 26 September 2023.
Dalam putusannya, majelis hakim mempertimbangkan faktor-faktor yang mengurangi hukuman Ammar Zoni, seperti perilaku sopan selama persidangan, pengakuan atas perbuatannya, usianya yang masih muda, tanggung jawab keluarga yang dia pikul, tingkat penyalahgunaan narkoba yang relatif ringan, serta upayanya dalam rehabilitasi sejak Maret 2023.
Hukuman penjara 7 bulan juga diberlakukan pada dua rekannya, yaitu M dan R, yang juga terlibat dalam penyalahgunaan narkoba.
Kasus ini bukanlah kali pertama Ammar terlibat dalam kasus penyalahgunaan narkoba. Sebelumnya, pada tahun 2017, ia juga terjerat dalam kasus serupa.
Kasus kedua ini terungkap ketika Polres Metro Jakarta Selatan menangkapnya pada 8 Maret 2023 bersama dua tersangka lainnya, M dan R, yang terbukti telah melakukan pembelian narkoba sebanyak tiga kali hingga Maret 2023.
Mereka mengakui bahwa ini adalah pembelian ketiga dalam kurun waktu Januari hingga Maret 2023, yang akhirnya digunakan pada 8 Maret.
Ammar dan M setuju untuk membeli dan menggunakan narkoba jenis sabu dengan harga Rp1 juta.
Setelah itu, mereka bersama R pergi dengan sepeda motor untuk melakukan transaksi narkoba di Kampung Boncos, Jakarta Barat, dan membayar Rp500 ribu sebagai uang transportasi.
Mereka juga membeli satu klip sabu untuk diri mereka sendiri dengan uang pribadi. Namun, mereka ditangkap oleh anggota Satresnarkoba Polres Jakarta Selatan saat dalam perjalanan pulang, sekitar pukul 19.30 WIB di depan Pintu Timur Ragunan.
Awalnya, M tidak mengaku bahwa barang-barang yang dibawanya adalah atas permintaan Ammar.
Namun, setelah penyelidikan lebih lanjut, Ammar juga ditangkap di rumahnya di daerah Babakan Madang, Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Penangkapan ini berlangsung tanpa perlawanan dari pihak Ammar dan disaksikan oleh ayahnya.
Setelah menjalani tes urine, ketiga tersangka dinyatakan positif menggunakan narkoba jenis sabu amfetamin dan metamfetamin.
Pihak berwenang juga menyita empat barang bukti, termasuk dua bungkus klip bening berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,04 gram, satu bungkus plastik klip bening sabu berat bruto 0,14 gram, serta dua perangkat elektronik.
Sebagai konsekuensinya, ketiga tersangka langsung ditahan.
Sebelum ditangkap dalam kasus penyalahgunaan narkoba oleh pihak berwenang, Ammar Zoni sempat melakukan staycation bersama Irish Bella dan kedua anak mereka.
Mereka juga mengajak adik kandung Ammar, Aditya Zoni, beserta istrinya, Yasmine, dan bayi mereka untuk berlibur di sebuah hotel di Bandung, Jawa Barat, yang tidak jauh dari kediaman mereka.***
Penulis: Muhamad Rifki
Editor: Nurul Huda