Indeks

Dua Kali Disomasi, DPRD Blora Didesak Buka ‘Skandal Cashback’

Blora, Tuturpedia.com – Sebuah surat somasi yang dilayangkan hingga dua kali kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, mendadak beredar luas di grup-grup WhatsApp dan memicu perbincangan publik. Surat tersebut berkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi bertajuk “cashback” yang menyeret isu penginapan/hotel hingga perjalanan dinas.

Dalam dokumen yang beredar sejak Kamis (6/11/2025) itu, disebutkan secara terang pihak penyomasi berinisial (R) melalui kuasa hukumnya. Isi somasi menegaskan teguran keras kepada pimpinan dan anggota DPRD Blora, baik periode 2019–2024 maupun yang masih menjabat saat ini.

“Dengan ini kami ingin menyampaikan somasi/teguran kepada pimpinan dan anggota DPRD Kabupaten Blora… yang diduga terlibat dugaan kasus korupsi cashback penginapan/hotel, perjalanan dinas,” tulis (R) melalui kuasa hukumnya dalam surat tersebut.

Ancaman Laporan ke Pusat

Tak berhenti pada somasi, pihak penyomasi juga melayangkan peringatan tegas. Jika dua kali somasi tersebut diabaikan, mereka menyatakan siap menempuh jalur hukum yang lebih luas.

Mulai dari pelaporan ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Kejaksaan Agung Republik Indonesia, hingga Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Bahkan, opsi gugatan hukum ke Kejaksaan Negeri Blora juga disebut sebagai langkah lanjutan jika tidak ada respons.

“Apabila somasi tersebut diabaikan, maka klien kami tidak segan-segan melakukan upaya hukum… bahkan gugatan ke Kejaksaan Negeri Blora,” tegas isi surat tersebut.

Isu Lama yang Kembali Menguat

Munculnya somasi ini kembali menguatkan isu dugaan praktik “cashback” yang sebelumnya sudah menjadi sorotan publik. Dugaan tersebut berkaitan dengan pengelolaan anggaran, termasuk fasilitas penginapan dan perjalanan dinas.

Di saat bersamaan, publik juga menyoroti kasus lain yang masih menggantung, yakni dugaan korupsi honorarium narasumber (narsum) DPRD Blora tahun 2021.

Meski dana sebesar Rp 5,3 miliar telah dikembalikan ke kas daerah, hingga kini belum ada satu pun tersangka yang diumumkan secara resmi.

Padahal, secara hukum, pengembalian kerugian negara tidak menghapus pidana. Hal ini merujuk pada Pasal 4 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Tekanan Publik Kian Menguat

Beredarnya surat somasi di WhatsApp menjadi bukti bahwa isu ini tidak lagi terbatas di ruang hukum, tetapi telah masuk ke ruang publik secara luas.

Tekanan pun meningkat—bukan hanya kepada DPRD, tetapi juga kepada aparat penegak hukum untuk segera memberikan kejelasan.

Penyomasi berharap ada langkah konkret yang dilakukan secara terbuka dan transparan. Sebab, tanpa kejelasan, berbagai dugaan yang beredar berpotensi semakin liar dan merusak kepercayaan publik.

Menunggu Respons Resmi

Hingga kini, belum ada tanggapan resmi dari pihak DPRD Blora terkait beredarnya surat somasi tersebut. Namun satu hal yang pasti: dua kali somasi bukan lagi sekadar peringatan, melainkan sinyal bahwa kesabaran publik mulai menipis. Kini, publik menunggu—apakah akan ada klarifikasi, langkah hukum, atau justru babak baru yang menyeret kasus ini ke level nasional.

Exit mobile version