banner 728x250

Dramatis! Di Depan Penyidik, Pelapor Pencari Keadilan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Desa Gandu Tiba-Tiba Kejang dan Hampir Tak Sadarkan Diri

TUTURPEDIA - Dramatis! Di Depan Penyidik, Pelapor Pencari Keadilan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Desa Gandu Tiba-Tiba Kejang dan Hampir Tak Sadarkan Diri
banner 120x600
banner 468x60

Blora, Tuturpedia.com — Upaya Sukrin (42) untuk mencari keadilan atas tewasnya tiga anggota keluarganya dalam tragedi ledakan sumur minyak ilegal di Dusun Gendono, Desa Gandu Kecamatan Bogorejo, Kabupaten Blora, Jawa Tengah harus tertunda. Kamis, (18/09/2025).

Tentunya penundaan ini bukan tanpa alasan, hal tersebut dikarenakan saat akan dimintai keterangan oleh penyidik di Mapolres Blora pada Rabu (17/09), Sukrin tiba-tiba jatuh tak sadarkan diri dan mengalami kejang-kejang.

Kondisinya yang tiba-tiba memburuk ini membuat pemeriksaan terpaksa dihentikan sementara. Bahkan, sejumlah penyidik berserta awak media berusaha memberikan pertolongan kepada Sukrin. Namun, saat hendak dibawa ke Pelayanan kesehatan, pria getol memperjuangkan keadilan tersebut, bangun sambil menyebut anaknya.

“Kita bawa ke rumah sakit saja yang dekat biar mendapatkan pertolongan kesehatan (ucap, petugas penyidik disaksikan awak media). “Aku tak nyusul anakku saja. Anakku mana, anakku mana ? (Sahut, Sukrin yang tiba-tiba bangun saat hendak dibawa ke rumah sakit).

TUTURPEDIA - Dramatis! Di Depan Penyidik, Pelapor Pencari Keadilan Kebakaran Sumur Minyak Ilegal Desa Gandu Tiba-Tiba Kejang dan Hampir Tak Sadarkan Diri
Foto: Kuasa Hukum Sugiyarto, (paling kanan) dampingi Sukrin (tengah) untuk penuhi panggilan Penyelidik Tipiter Polres Blora terkait laporannya. (Lilik Yuliantoro)

Kejadian Mengejutkan

Sontan, kejadian ini cukup mengejutkan, mengingat sebelumnya Sukrin terlihat dalam kondisi sehat dan siap memberikan keterangan. Bahkan, dengan didampingi kuasa hukumnya, Sugiyarto, dan sejumlah tetangganya, mendatangi kantor polisi untuk memenuhi panggilan atas laporannya terkait ledakan yang merenggut nyawa ibu mertua, istri, dan anaknya yang baru berusia dua tahun.

Perubahan Sikap dan Insiden Tak Terduga

Menurut Sugiyarto, sejak awal ada perubahan drastis pada kliennya. Dan, sebelumnya, dikenal emosional serta penuh amarah atas tragedi yang menimpa keluarganya. Namun, saat tiba di Polres, tampak lebih pendiam dan hanya diam saat penyidik mengajukan pertanyaan pertama.

“Klien kami tiba-tiba jatuh dari kursinya dan nyaris tak sadarkan diri. Ia juga mengalami kejang-kejang dan meracau tidak jelas. Baru kali ini saya kaget dan pertama pelapor mengalami seperti ini,” ungkapnya.

Pemeriksaan Di Tunda

Melihat kondisi Sukrin yang  memprihatinkan, penyidik senior Unit 3 Tipiter, dengan persetujuan kuasa hukum, memutuskan untuk menunda pemeriksaan.
Dan, segera dibawa ke rumah sakit terdekat untuk mendapatkan perawatan.

Sugiyarto menduga kliennya mengalami depresi berat akibat trauma mendalam kehilangan tiga orang yang dicintainya sekaligus.

Tuntutan Hukum dan Pasal Berlapis

Tragedi ini berawal dari ledakan dan kebakaran hebat di lokasi pengeboran sumur minyak ilegal di Dukuh Gendono, Desa Gandu, pada 17 Agustus 2025. Musibah ini menewaskan lima warga, termasuk tiga anggota keluarga Sukrin.

Sukrin, melalui laporannya, menuntut pertanggungjawaban dari Kepala Desa Gandu berinisial IS dan Ketua Paguyuban Penambang Gandu, Tyk. Keduanya dituduh melakukan pembiaran terhadap aktivitas pengeboran ilegal di permukiman warga.

“Klien kami, Sukrin telah mendapatkan surat panggilan atas laporannya terkait tragedi kebakaran sumur minyak ilegal di Desa Gandu, yang mengakibatkan tiga anggota keluarganya meninggal dunia, yaitu ibu mertua, istri dan anaknya yang baru berusia dua tahun,” bebernya.

“Dimana laporan tersebut telah kami sampaikan ke SPKT Polres Blora, pada hari Sabtu (12/9/2025) lalu, klien kami melaporkan dua orang, yaitu Kades Gandu, IS dan Ketua Paguyuban Penambang Gandu, Tyk, untuk itu kami hadir, untuk dimintai keterangan. Dan, kepala Desa dan Ketua Paguyuban harus ikut bertanggung jawab,” bebernya kembali.

Dirinya, pun menjelaskan bahwa laporan ini mengenakan pasal berlapis, termasuk KUHP Pasal 188 juncto 359, juncto Pasal 52 UU RI Nomor 6 Tahun 2023, UU Nomor 2 Tahun 2022, juncto UU Nomor 22 Tahun 2001, juncto KUHP Pasal 55 dan 56. Dan, Laporan ini diajukan secara terpisah dari kasus utama yang sudah menetapkan tiga tersangka.

Sebagai informasi bahwasanya hingga saat ini, belum diketahui secara pasti kapan pemeriksaan terhadap Sukrin akan dilanjutkan. Pihak kepolisian akan menjadwalkan ulang pemeriksaan setelah kondisi Sukrin dinyatakan sehat dan siap.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.