banner 728x250
News  

Drama Skandal ‘Setoran’ Fee Proyek, Seret Pejabat Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong

Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK. Foto: Dok. Riki Santoso.
Kasat Reskrim Polres Lebong, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK. Foto: Dok. Riki Santoso.
banner 120x600
banner 468x60

Bengkulu, Tuturpedia.com – Drama skandal setoran fee proyek yang melibatkan oknum pejabat berinisial P di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lebong, semakin menarik untuk disimak.

Setelah P dilaporkan oleh Fe (36) warga Desa Kutai Donok Kecamatan Lebong Selatan, ke Mapolres Lebong, pada 15 Oktober 2023 lalu.

Laporan itu atas dugaan penipuan dan gratifikasi untuk mendapatkan proyek di Dinas PUPR-Hub Lebong.

Teranyar, tiga orang saksi diduga terlibat dalam drama skandal setoran fee proyek telah dipanggil dan diperiksa oleh penyidik Satreskrim Polres Lebong.

Bahkan, dalam kasus ini juga terendus menyeret oknum pejabat bidang Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong.

Kapolres Lebong, Polda Bengkulu, AKBP Awilzan, SIK melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Dwi Cahyo, S.Trk, SIK ketika dikonfirmasi mengatakan, kini pihaknya masih melakukan penyelidikan dan pendalaman terkait kasus tersebut.

“Sejauh ini baru 3 orang yang kita minta keterangan dan kita juga sudah mengantongi bukti chat, rekaman, termasuk juga copy bukti transfer,” ungkapnya, Senin (13/11/2023).

“Kita juga akan usahakan mengambil print rekening koran atau setidaknya bukti transfer, tapi yang asli,” sambungnya.

Disinggung adakah dugaan keterlibatan oknum pejabat di Dinas PUPR-Hub Lebong dalam kasus ini, Kasat mengaku berdasarkan laporan pelapor memang ada oknum pejabat dinas setempat yang terlibat.

Salah satu oknum pejabat itu adalah Kabid Bina Marga Dinas PUPR-Hub Lebong yang menerima uang dari terlapor (P).

Terhadap Kabid Bina Marga, masih Kasat, telah dilakukan pemanggilan pada Senin (13/11/2023), tetapi yang bersangkutan belum hadir memenuhi panggilan penyidik.

“Siapa pun yang terkait akan kita panggil, termasuk juga Kabid Bina Marga kita minta klarifikasi. Nanti akan kita jadwalkan pemanggilan ulang,” cetusnya.

Dalam kasus ini, jelas Kasat, pihaknya baru fokus pada dugaan penipuan sesuai laporan pelapor. Namun, tidak menutup kemungkinan ada indikasi gratifikasi dalam proses tersebut.

“Kita dalami dulu, untuk sementara kita fokus pada laporan pelapor, yakni, penipuan. Tapi nanti kita lihat lagi apakah masuk unsur gratifikasi atau tidak, biarlah proses yang akan menjawab,” jelasnya.***

Kontributor Bengkulu: Riki Santoso

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses