Jakarta, Tuturpedia.com — Tifauziah Tyassuma atau yang dikenal dengan Dr. Tifa buka suara usai ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan ijazah palsu Presiden Joko Widodo. Ia menyatakan menghormati proses hukum dan siap menjalani pemeriksaan.
“Saya menghormati dan menghargai proses hukum. Saya siap menghadapi ini secara lahir dan batin,” ujar Dr. Tifa melalui video pernyataan resmi, Jumat (7/11).
Penetapan Dr. Tifa sebagai tersangka merupakan bagian dari langkah Bareskrim dalam menangani laporan terkait tudingan pemalsuan ijazah Presiden Jokowi yang sempat viral di media sosial. Total terdapat delapan orang yang ditetapkan sebagai tersangka.
Klaim Bergerak Berdasarkan Kajian
Dalam pernyataannya, Dr. Tifa menegaskan bahwa langkahnya selama ini bukan untuk menyerang individu maupun melakukan provokasi. Ia menyebut dirinya menyampaikan pendapat berdasarkan riset.
“Saya berbicara atas dasar kajian ilmiah, bukan ujaran kebencian ataupun penghinaan,” tegasnya.
Ia juga mempertanyakan kecepatan proses hukum yang menjerat dirinya.
“Saya melihat proses ini terlalu cepat, padahal masih banyak hal yang belum dijelaskan secara transparan,” ungkapnya.
Soal Ijazah yang Dipersoalkan
Dr. Tifa kembali menyoroti pokok persoalan utama yang ia pertanyakan sejak awal, yakni terkait keaslian ijazah Presiden Jokowi. Menurutnya, hingga kini ia belum diperlihatkan dokumen asli tersebut.
“Saya berhak melihat ijazah asli Presiden Jokowi, karena saya adalah pihak terlapor. Sampai sekarang itu belum ditunjukkan kepada saya,” ujarnya.
Sebelumnya, pihak kepolisian dan Universitas Gadjah Mada (UGM) telah menegaskan bahwa ijazah Presiden Jokowi asli dan sesuai dengan data akademik.
Kronologi Singkat Kasus
Tuduhan soal keaslian ijazah Jokowi mencuat dan viral di X/Twitter serta YouTube. Laporan polisi dilayangkan oleh sejumlah pihak yang menilai tuduhan tersebut meresahkan.
Bareskrim memanggil sejumlah terlapor dan saksi untuk dimintai keterangan. Kepolisian menyebut ijazah yang dituding palsu telah diverifikasi keasliannya.
Dr. Tifa menegaskan akan mengikuti proses hukum sembari tetap menyampaikan hak-hak yang menurutnya harus dipenuhi sebagai terlapor.
“Saya mohon doa dari masyarakat agar proses ini berjalan adil,” tutupnya.
