Blora, Tuturpedia.com — Sebuah surat somasi sebanyak dua kali yang di tujukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora, Jawa Tengah, terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi, beredar luas di WhatsApp. Jumat, (05/09/2025).
Dalam surat tersebut, juga tertulis secara jelas dan gamblang nama penyomasi melalui kuasa hukumnya, terkait dengan kasus dugaan tindak pidana korupsi cashback, penginapan/hotel, serta perjalanan dinas. Dan berikut isinya:
“Dengan ini kami ingin menyampaikan somasi/teguran kepada pimpinan dan anggota Dewan DPRD Kabupaten Blora periode 2019-2024, serta 2024 sampe sekarang, yang di duga terlibat dugaan kasus korupsi cashback penginapan/hotel, perjalanan dinas, sebagaimana termaksud dalam point pokok surat tersebut,” tulis pelapor (R), melalui kuasa hukumnya.
Tak hanya itu, (R) melalui kuasa hukumnya yang tertulis dalam surat tersebut juga menegaskan, bahwasanya apabila dua kali somasi ini di abaikan, maka tak akan segan-segan melaporkan ke KPK, Kejaksaan Agung, maupun ke Kepolisian Republik Indonesia (RI).
“Bahwa apabila somasi tersebut diabaikan, maka klien kami tidak segan-segan untuk melakukan upaya hukum pelaporan ke KPK, Kejaksaan Agung dan kepolisian RI. Dan bahkan, akan melakukan upaya hukum yakni gugatan ke Kejaksaan Negeri Blora,” jelas dalam surat somasi yang dilayangkan (R), melalui kuasa hukumnya.
Maka dari itu, penyomasi (R) melalui kuasa hukumnya tersebut, berharap segera ada penindak lanjutan, secara jelas, terbuka dan gamblang.
Penulis: Lilik Yuliantoro || Editor: Permadani T.