DPRD Blora Ambil Sikap Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Sekdes Nglebak!

TUTURPEDIA - DPRD Blora Ambil Sikap Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Sekdes Nglebak!
banner 120x600

Blora, Tuturpedia.com – Dinamika kasus hukum yang menjerat Sekretaris Desa (Sekdes) Nglebak, Mariyono alias Kang Payek, terus bergulir dan kini memasuki babak baru. Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Blora secara tegas menyatakan kesiapan untuk “pasang badan” demi memperjuangkan penangguhan penahanan terhadap perangkat desa tersebut. Selasa, (14/07/2026).

Sikap politik ini disampaikan langsung oleh Ketua Komisi B DPRD Blora, Yuyus Waluyo, usai digelarnya audiensi terbuka yang melibatkan berbagai pihak. Pertemuan tersebut dihadiri oleh perwakilan masyarakat, pengelola kawasan KHDTK UGM, jajaran dinas terkait, aparat Polsek Kradenan, serta anggota DPRD Blora dari Daerah Pemilihan (Dapil) 3.

TUTURPEDIA - DPRD Blora Ambil Sikap Siap Jadi Penjamin Penangguhan Penahanan Sekdes Nglebak!

Audiensi berlangsung dalam suasana kondusif, namun sarat dengan aspirasi dan dorongan kuat dari masyarakat yang berharap keadilan dapat ditegakkan tanpa mengabaikan aspek kemanusiaan.

Dua Jalur Ditempuh: Praperadilan dan Penangguhan

Dalam keterangannya, Yuyus Waluyo menegaskan bahwa terdapat dua langkah strategis yang tengah disiapkan untuk mengupayakan keadilan bagi Mariyono.

Pertama, jalur praperadilan. Upaya ini akan ditempuh oleh pihak keluarga bersama kuasa hukum guna menguji keabsahan proses hukum yang saat ini berjalan. Langkah ini dinilai penting untuk memastikan bahwa seluruh prosedur penegakan hukum dilakukan secara sah dan tidak melanggar hak-hak warga.

Kedua, langkah konsolidasi lintas lembaga yang mengarah pada pengajuan penangguhan penahanan. Dalam skema ini, DPRD Blora bersama Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Blora menyatakan kesiapannya untuk menjadi penjamin.

“Pada intinya, kita akan melakukan konsolidasi, terutama dengan pihak KHDTK UGM terkait kasus ini. Opsi yang muncul adalah praperadilan dari kuasa hukum, dan yang kedua, kami dari DPRD maupun Pemkab siap menjadi penjamin dalam pengajuan penangguhan penahanan,” tegas Yuyus.

Pernyataan ini menjadi sinyal kuat bahwa lembaga legislatif tidak tinggal diam dan siap terlibat aktif dalam mencari solusi terbaik.

Wakil Rakyat Kompak Beri Dukungan

Dukungan serupa juga datang dari Mujoko, anggota DPRD Blora dari Dapil 3. Ia menilai bahwa langkah konsolidasi menjadi kunci untuk meredakan ketegangan sekaligus membuka ruang dialog antar pihak.
Menurutnya, kasus ini tidak bisa dilihat secara hitam-putih, melainkan harus mempertimbangkan latar belakang sosial di mana tindakan tersebut terjadi.

“Yang dilakukan itu dalam konteks membantu masyarakat. Ini yang harus menjadi pertimbangan bersama,” ungkapnya.

Soliditas para wakil rakyat ini menunjukkan adanya kesamaan pandangan bahwa pendekatan hukum perlu diimbangi dengan rasa keadilan sosial.

Berawal dari Gotong Royong Perbaikan Jalan

Kasus yang menjerat Mariyono bermula dari kegiatan pengerukan lahan di kawasan hutan yang diduga dilakukan tanpa izin. Namun, fakta di lapangan menunjukkan bahwa aktivitas tersebut merupakan bagian dari upaya swadaya masyarakat untuk memperbaiki jalan rusak parah.

Jalan tersebut diketahui menjadi akses vital yang menghubungkan wilayah Blora dengan Kabupaten Ngawi, Jawa Timur. Kerusakan yang cukup parah telah lama menghambat mobilitas warga, termasuk aktivitas ekonomi dan distribusi hasil pertanian.

Dalam kondisi keterbatasan, warga bersama perangkat desa akhirnya bergotong royong melakukan perbaikan secara mandiri. Namun, langkah tersebut justru berujung pada proses hukum yang kini menjerat Sekdes Nglebak.

Menanti Solusi Berkeadilan

Hingga kini, proses konsolidasi antara DPRD, Pemkab, aparat penegak hukum, serta pihak pengelola kawasan hutan masih terus berlangsung. Semua pihak diharapkan dapat duduk bersama untuk menemukan jalan keluar yang tidak hanya berlandaskan hukum, tetapi juga mempertimbangkan kepentingan masyarakat luas.

Kasus ini menjadi cerminan nyata benturan antara regulasi dan kebutuhan riil di lapangan. Di satu sisi, aturan harus ditegakkan. Namun di sisi lain, semangat gotong royong dan kepentingan publik juga tidak bisa diabaikan.

Dengan keterlibatan aktif DPRD Blora, harapan publik kini tertuju pada lahirnya keputusan yang tidak hanya adil secara hukum, tetapi juga bijak secara sosial.

Penulis: Lilik Yuliantoro Editor: Permadani T.
tuturpedia.com - 2026