Tuturpedia.com – Badan Legislasi (Baleg) DPR, DPD, dan pemerintah membelokkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 60/PUU-XXII/2024, terkait ambang batas syarat pencalonan kepala daerah.
Putusan DPR ini diambil pada rapat panitia kerja (Panja) revisi UU Pilkada 2016, di Parlemen, Senayan, Jakarta, pada Rabu (21/8/2024).
Perubahan yang diusulkan Baleg DPR membuat PDI Perjuangan (PDIP), yang tidak tergabung dalam KIM Plus tidak bisa mengajukan calon gubernur sendiri di Pilkada Jakarta 2024. Anies Baswedan juga hampir pasti tidak dapat maju sebagai cagub.
Dalam draf revisi panja, DPR menambahkan ayat yang mengakomodasi Putusan MK Nomor 60, tetapi hanya untuk partai yang tidak memiliki kursi di DPRD.
Padahal putusan MK sebelumnya mengubah ambang batas (treshold) partai politik (parpol) yang tidak mendapatkan kursi di DPRD agar bisa mencalonkan pasangan calon. Artinya, baik parpol yang mendapat kursi DPRD, maupun yang tidak mendapatkan kursi DPRD sama-sama bisa mancalonkan kepala daerah (dengan syarat dalam Pasal 40 ayat (1) UU Pilkada).
Semua fraksi di DPR sepakat dengan revisi UU Pilkada kecuali fraksi PDIP, yang menilai revisi UU Pilkada itu menganulir putusan Mahkamah Konstitusi (MK) soal ambang batas pencalonan Pilkada.
Sebelum menyetujui, rapat tersebut mendengarkan pandangan mini setiap fraksi. Delapan fraksi setuju dengan perubahan regulasi yang diusulkan dalam revisi UU Pilkada, yakni fraksi Gerindra, PAN, PKS, NasDem, PKB, PPP, Golkar, dan Demokrat. Sementara PDIP menolak perubahan revisi UU Pilkada itu.
Anggota DPR RI fraksi PDIP, Masinton Pasaribu yang menolak RUU Pilkada menganggap cara yang dilakukan DPR hari ini bak mengakali putusan MK.
“Saya percaya putusan MK kemarin merupakan jalan menyelamatkan demokrasi dengan jalan konstitusi, tetapi hari ini justru kita mensiasati putusan MK itu, yang kita tahu perubahan UU Pilkada ini diperuntukkan untuk siapa,” ujar Masinton.
“Kita bisa mengakali peraturan dengan membuat peraturan, tapi kita tidak bisa membutakan kebenaran itu sendiri. Di forum ini kita menjadi saksi dan pelaku dari keburukan demokrasi hari ini,” tambahnya.
Revisi Undang-Undang Pilkada yang dikebut guna menganulir putusan Mahkamah Konstitusi ini bakal disahkan dalam rapat paripurna DPR, besok, Kamis (22/8/2024).***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah