banner 728x250

DPR Tunda Rapat Paripurna yang Bakal Sahkan Undang-Undang Pilkada

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco jelaskan rapat paripurna RUU Pilkada ditunda. Foto: Kresno/dpr.go.id
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco jelaskan rapat paripurna RUU Pilkada ditunda. Foto: Kresno/dpr.go.id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Rapat paripurna terkait pengesahan Revisi Undang-Undang Pemilihan Kepala Daerah (RUU Pilkada) menjadi Undang-Undang (UU) hari ini pada Kamis (22/8/2024) ditunda. Alasannya karena anggota DPR RI yang menjadi peserta rapat tidak memenuhi kuorum.

Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco, yang memimpin rapat paripurna sempat menskors sidang sampai 30 menit untuk menunggu legislator. Namun, lantaran kuorum tak juga terpenuhi maka rapat untuk membahas RUU Pilkada ini pun ditunda.

“Sesuai dengan tata tertib yang ada di DPR bahwa rapat-rapat pengambilan keputusan atau rapat paripurna itu harus memenuhi aturan dan tata tertib yang berlaku,” kata Dasco di Kompleks Parlemen DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (22/8/2024).

“Setelah diskors 30 menit, peserta rapat tidak memenuhi kuorum sehingga rapat tidak dapat dilanjutkan. Sehingga acara hari ini pelaksanaan pengesahan RUU Pilkada otomatis tidak bisa dilaksanakan,” tambahnya.

Dasco mengatakan peserta yang hadir hanya berjumlah hanya 89 orang, 87 mengaku izin. Sedangkan dari Partai Gerindra sendiri, kata dia, hanya 10 orang.

“Sebanyak 89 hadir, izin 87 orang, oleh karena itu, kita akan menjadwalkan kembali rapat melalui badan musyawarah (bamus) untuk (menjadwalkan) rapat paripura karena kuorum tidak terpenuhi,” ucap Dasco.

Soal kapan waktu penjadwalan rapat paripurna kembali, Dasco mengaku akan menginfokan lagi nanti. Ia juga enggan menjawab apakah DPR akan mengebut pengesahan RUU Pilkada ini sebelum pendaftaran pilkada.

“Ya belum tahu, nanti kita lihat karena itu ada aturannya,” singkat dia.

Sebelumnya, Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) akan menggelar rapat paripurna untuk mengesahkan Revisi Undang-Undang (UU) Pilkada menjadi UU pada Kamis pagi ini (22/8/2024).

Berdasarakan laman DPR RI, Rapat Paripurna ke-3 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025 akan diselenggarakan mulai pukul 09.30 WIB. Namun, rapat ditunda hingga waktu yang tidak dapat ditentukan.

Sementara di luar Gedung DPR ada ribuan masa berdemonstrasi menuntut DPR mematuhi Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait pilkada. Ribuan massa yang hadir berasal dari relawan, buruh, hingga aktivis mahasiswa yang memperjuangkan hak berdemokrasi.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah