banner 728x250
News  

DPR soal Izin Tambang PBNU: Ormas Agama Bukan untuk Cari Untung

Anggota DPR, Adisatrya Suryo Sulisto kritik izin tambang untuk PBNU. Foto: Laman DPR RI
Anggota DPR, Adisatrya Suryo Sulisto kritik izin tambang untuk PBNU. Foto: Laman DPR RI
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Anggota Komisi VI DPR Fraksi PDIP, Adisatrya Suryo Sulisto menilai pemberian izin tambang untuk PBNU kurang tepat. Sebab, ormas keagamaan dibentuk bukan untuk mencari keuntungan.

Adisatrya mengatakan, bisnis atau usaha tambang lebih pas dikelola oleh perseroan terbatas. Hal ini demi menghindari kerugian negara, apabila terdapat kekurangan dalam pengelolaan tambang tersebut.

“Saya rasa kurang pas, kurang tepat mengenai kebijakan ini. Dari segi bisnis atau usaha tambang, lebih tepat dijalankan oleh perseroan terbatas karena dalam menjalankan bisnis tentu penuh dengan risiko, tidak selalu untung,” tuturnya dalam rapat bersama Menteri Investasi/Kepala BPKM Bahlil Lahadalia, di Gedung DPR RI, Jakarta, Selasa (11/6/2024).

Ormas keagamaan seperti PBNU, lanjutnya, bukan didirikan untuk mencari keuntungan. Akan tetapi, organisasi masyarakat ini dibuat untuk memberikan manfaat bagi para anggotanya.

“Tentunya ormas ini didirikan bukan untuk berbisnis, atau mencari keuntungan. Apalagi ormas keagamaan, tujuan utamanya memberikan yang terbaik sesuai tujuan para anggotanya,” tambahnya.

Apabila pemerintah ingin mendorong ormas keagamaan memiliki unit usaha, menurut Adisatrya bukan dengan memberikan izin tambang.

Dia menilai PBNU lebih pas diberikan pembekalan untuk membentuk koperasi. Sebab, para anggota PBNU bukan kumpulan para kapitalis yang ingin meraih keuntungan besar.

“Kita ketahui semangat koperasi adalah semangat memajukan para anggotanya. Ini lebih pas untuk ormas karena ormas adalah kumpulan orang-orang yang memiliki tujuan yang sama, koperasi juga kumpulan orang, bukan kumpulan kapital,” ujarnya.

“Koperasi bisa bermacam-macam, seperti simpan pinjam, perdagangan, apa pun itu sesuai yang dibutuhkan oleh ormas. Jadi, kalau kita mau mendorong anggota ormas untuk berusaha, saya pikir lebih tepat membentuk koperasi. Kementerian Investasi nanti bisa kerja sama dengan Kementerian Koperasi dan UKM,” sambungnya.

Membantu ormas keagamaan juga bisa dengan cara lain. Adisatrya mencontohkan, misalnya pemerintah rajin memberikan CSR, melalui BUMN kepada ormas.

Pemerintah Segera Serahkan Izin Tambang ke PBNU

Sebelumnya, Menteri Investasi/Kepala Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM) Bahlil Lahadalia mempertegas dukungan pemerintah untuk memberikan izin usaha pertambangan khusus (IUPK) yang diajukan oleh Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). 

Pemerintah menyiapkan bekas lahan milik PT Kaltim Prima Coal (KPC) untuk dikelola ormas agama tersebut.

KPC adalah perusahaan pertambangan batu bara yang berlokasi di Sangatta, Kabupaten Kutai Timur, Provinsi Kalimatan Timur. Bahlil menjelaskan izin tambang untuk PBNU saat ini sudah selesai dan akan segera diserahkan.

“Kalau NU sudah jadi, sudah berproses. Saya akan pakai prinsip karena ini untuk tabungan akhirat, lebih cepat lebih baik dan insyaallah akan diserahkan,” kata Bahlil dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (7/6/2024).

Meski dinilai sarat akan kepentingan politik, Bahlil membantah pemerintah memberikan izin tambang pada PBNU, lantaran berperan menyukseskan paslon Prabowo-Gibran dalam Pilpres 2024. 

“Jadi kita ini, jangan sedikit-sedikit mengaitkan dengan politik. Kita punya niat baik, lalu dikaitkan dengan politik. Saya waktu jadi Kepala BKPM diprotes habis-habisan karena banyak kasih investasi ke konglomerat dan asing. Sekarang dikasih ke ormas keagamaan ribut pula? Maunya apa sih sebenarnya? Politik sudah selesai kok. Enggak ada tuh urusannya sama politik,” tukasnya.***

Penulis: Angghi Novita.

Editor: Annisaa Rahmah.