Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) telah menyetujui tuntutan para kepala desa (kades) untuk revisi UU Desa dengan masa jabatan kades 8 tahun maksimal 2 periode.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Rabu (7/2/2024), DPR RI bersama Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menyetujui perubahan UU Desa dengan masa jabatan kepala desa menjadi 8 tahun dan dapat dipilih maksimal 2 periode.
Adapun kebijakan dalam revisi UU Desa tersebut akan dibawa ke pembahasan tingkat dua dalam rapat paripurna untuk nantinya disahkan menjadi undang-undang.
Pasal 39 yang menyoroti soal jabatan kepala desa menjadi salah satu poin krusial yang disepakati dalam pengambilan keputusan tingkat satu panitia kerja (Panja) Baleg DPR RI bersama dengan Menteri Dalam Negeri (Mendagri), Tito Karnavian.
Pasal 39 sendiri berisikan tentang masa jabatan kepala desa yang menjadi 8 tahun dan dapat dipilih kembali paling banyak untuk 2 kali masa jabatan.
Tak hanya sepakat dengan pasal 39, DPR juga sepakat dengan ketentuan Pasal 26, Pasal 50A, dan Pasal 62 serta pengaturan terkait pemberian tunjangan purnatugas 1 (satu) kali di akhir masa jabatan kades, BPD serta perangkat desa sesuai kemampuan keuangan desa.
Sama halnya dengan Mendagri, Achmad Baidowi atau Awiek selaku Wakil Ketua Badan Legislasi (Baleg) DPR juga mengatakan bahwa pemerintah telah sepakat dengan revisi Undang-Undang Desa tingkat satu.
Persetujuan tersebut dilakukan pada rapat yang digelar pada Senin (5/2/2024). Adapun poin yang menjadi sorotan dalam rapat salah satunya mengenai tambahan masa jabatan kepala desa.
“Salah satu poin krusial adalah, masa jabatan kepala desa adalah 8 tahun, maksimal 2 periode,” ucap Awiek pada Selasa (6/2/2024).
Awiek menambahkan jika rapat berlangsung cepat karena pembahasan revisi UU Desa sudah dilakukan berulang kali.
“Kan hanya 8 poin yang pemerintah berbeda dengan DPR dan itu alhamdulillah dikompromikan menjadi rumusan, sehingga bisa disahkan,” jelasnya.
Awiek mengatakan jika tahapan pembentukan UU sendiri akan dilakukan sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Tahapan pembentukan UU kita lalui sesuai ketentuan perundang undangan,” tutur Awiek.
Sebelumnya, Puan Maharani selaku Ketua DPR RI mengatakan jika dirinya telah menerima surat presiden (surpres) yang berisi penunjukan wakil pemerintah untuk membahas revisi Undang-Undang Desa.
Hal tersebut disampaikan Puan Maharani pada rapat paripurna, hari Selasa (6/2/2024).
“Sidang dewan yang kami hormati, perlu kami beritahukan bahwa pimpinan dewan telah menerima 4 pucuk surat dari Presiden Republik Indonesia, yaitu (nomor) R45, tentang penunjukan wakil pemerintah untuk membahas rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 6 tahun 2014, tentang Desa,” ujar Puan.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah
