banner 728x250

DPR Sahkan UU Kementerian Negara, Prabowo Boleh Tambah Jumlah Menteri sesuai Kebutuhan

DPR sahkan UU Kementerian Negara yang bolehkan Prabowo atur jumlah menteri sesuai kebutuhan. Foto: instagram.com/sufmi_dasco
DPR sahkan UU Kementerian Negara yang bolehkan Prabowo atur jumlah menteri sesuai kebutuhan. Foto: instagram.com/sufmi_dasco
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – DPR RI mengesahkan revisi Undang-Undang Kementerian Negara menjadi Undang-Undang dalam rapat paripurna yang digelar pada Kamis, (19/9/2024). Aturan ini membuka jalan bagi Pemerintahan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka untuk menambah jumlah kementerian dan lembaga.

Padahal, sebelumnya jumlah keseluruhan kementerian hanya sebanyak 34 kementerian, termasuk kementerian koordinator. Namun, saat ini presiden leluasa menentukan jumlah kementerian sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan negara. Sebagaimana tertuang dalam Pasal 15 UU Kementerian Negara terbaru.

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas menuturkan, perubahan ini merupakan bentuk penyesuaian kementerian negara/lembaga (K/L) agar lebih responsif, fleksibel, dan adaptif sesuai kebutuhan zaman.

Hal ini dilakukan melalui perubahan norma, yang tidak lagi mengatur batasan jumlah kementerian yang dibentuk, melainkan pembentukan kementerian ditetapkan sesuai dengan kebutuhan penyelenggara pemerintahan.

“Presiden sebagai penyelenggara pemerintahan dapat menetapkan jumlah, maupun tugas dan fungsi kementerian, didasarkan pada kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan untuk optimalisasi kinerja pemerintah, guna mewujudkan agenda, cita-cita, dan program pembangunan nasional,” ujarnya dalam rapat.

Secara garis besar, enam perubahan dalam RUU Kementerian Negara yang disepakati, yaitu (1) penyisipan Pasal 6A terkait pembentukan kementerian tersendiri yang didasarkan pada sub urusan pemerintahan sepanjang memiliki keterkaitan ruang lingkup urusan pemerintahan; (2) penyisipan Pasal 9A terkait penulisan, pencantuman dan/atau pengaturan unsur organisasi dapat dilakukan perubahan oleh presiden sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan pemerintahan.

Kemudian (3) penghapusan penjelasan Pasal 10 sebagai akibat putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 79/PUU-IX/2011; (4) perubahan Pasal 15 dan penjelasannya terkait jumlah kementerian yang ditetapkan sesuai dengan kebutuhan presiden.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah