Indeks

DPR Sahkan UU APBN 2024, Segini Target Pendapatan Negara 

DPR RI sahkan Undang-Undang APBN 2024. FOTO: Website Kemenkeu.
DPR RI sahkan Undang-Undang APBN 2024. FOTO: Website Kemenkeu.

Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RUU APBN) 2024 menjadi Undang-Undang (UU).

Keputusan ini diambil dalam rapat paripurna DPR RI ke-6 masa persidangan I tahun sidang 2023-2024 pada Kamis (21/9/2023).

Pemerintah dengan DPR RI menyepakati asumsi dasar makro pada APBN 2024, yaitu pertumbuhan ekonomi sebesar 5,2% dan inflasi terkendali sebesar 2,8%.

Adapun nilai tukar rupiah sebesar Rp15.000/US$ dan suku bunga SBN 10 tahun sebesar 6,7%.

Kemudian, ICP disepakati sebesar US$82/barel serta lifting minyak sebesar 635 ribu barel per hari dan lifting gas sebesar 1,033 juta barel setara minyak per hari.

Pendapatan Negara tahun 2024 direncanakan sebesar Rp2.802,3 triliun, bersumber dari penerimaan perpajakan sebesar Rp2.309,9 triliun dan Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) sebesar Rp492 triliun.

Sementara itu, belanja negara dalam APBN Tahun 2024 direncanakan sebesar Rp3.325,1 triliun.

Dana tersebut dialokasikan melalui Belanja Pemerintah Pusat sebesar Rp2.467,5 triliun serta Transfer ke Daerah sebesar Rp857,6 triliun.

Defisit APBN tahun 2024 ditetapkan sebesar 2,29% PDB atau secara nominal Rp522,8 triliun.

Selain itu, pembiayaan investasi pada 2024 ditargetkan sebesar Rp176,2 triliun.

APBN Jadi Tameng Ekonomi Negara

Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani menyampaikan terima kasih kepada seluruh anggota DPR RI atas dukungan dan kerja sama dalam pembahasan RUU tersebut.

Menkeu menyatakan, APBN 2024 tetap harus menjadi instrumen kebijakan yang dapat diandalkan menghadapi gejolak ekonomi dan geopolitik.

Menurutnya, APBN 2024 juga menjadi instrumen penting dalam mendukung agenda pembangunan termasuk pelaksanaan Pemilu serentak pada 2024.

Terlebih, kondisi ekonomi Indonesia dan global masih menghadapi tantangan seperti inflasi dan perang Rusia-Ukraina.

Tantangan itu dapat berdampak negatif bagi perekonomian Indonesia, sehingga perlu diantisipasi pemerintah lewat kebijakan APBN 2024 yang tepat.

“Kami menyampaikan gambaran gejolak ekonomi dan dinamika global saat ini tidak untuk membuat kita khawatir atau pesimis, namun untuk memberikan pemahaman konteks pelaksanaan dan tantangan dalam mengelola APBN 2024,” imbuhnya.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version