Tuturpedia.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan RUU Kesejahteraan Ibu dan Anak (KIA) pada fase 1000 hari pertama kehidupan.
RUU KIA ini membuat para ibu pekerja bisa mengambil jatah cuti hingga 6 bulan. Hal ini disahkan dalam rapat paripurna DPR yang dipimpin oleh Ketua DPR, Puan Maharani pada Selasa (4/6).
RUU KIA sendiri sudah menjadi inisiatif DPR sejak tahun 2022 lalu di mana pembahasan RUU ini anggota dewan mendengarkan masukan dari berbagai pihak tak hanya pemerintah.
Masukan yang diterima para legislator ini pun dituangkan dalam RUU KIA tersebut.
Sementara itu, usai disahkannya keputusan RUU untuk ibu pekerja ini, Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Gusti Ayu Bintang Darmawati memberikan apresiasi dan menilai jika UU KIA merupakan bentuk dukungan negara untuk meningkatkan kesejahteraan ibu dan anak.
“Rancangan undang-undang ini hadir dengan harapan masalah ibu dan anak pada fase seribu hari pertama kehidupan dapat kita selesaikan untuk menyambut Indonesia Emas 2045,” terang Bintang.
RUU ini juga mendapatkan pujian oleh Ketua Komisi Perlindungan Anak Indonesia, Ai Maryati Solihah yang menilai UU ini sangat penting untuk disahkan karena pada kenyataannya ada beberapa anak yang terlahir dengan kondisi keluarga yang berbeda.
“Karena kami melihat tidak semua anak-anak lahir dari keluarga yang wajar. Banyak sekali catatan kami, mereka yang tidak memiliki ayah dan ibu, dari keluarga yang kondisi berbeda dengan keluarga lain,” ungkap AI.
Ai menambahkan bahwa UU ini harus segera disosialisasikan kepada masyarakat agar sehingga bisa mengetahui kebijakan tersebut.
Adapun berikut beberapa poin penting yang tercantum dalam RUU KIA yang disahkan oleh DPR.
Poin-poin tersebut mengatur bagaimana ibu pekerja dapat mengambil cuti melahirkan dan tetap mendapatkan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat.
- Perubahan judul dari ‘RUU tentang KIA’ menjadi ‘RUU tentang KIA pada Fase 1000 HPK’
- Definisi anak dikhususkan pada fase 1000 HPK, yaitu dimulai dari terbentuknya janan dalam kandungan sampai usia dua tahun
- Cuti bagi ibu pekerja yang melakukan persalinan paling singkat adalah tiga bulan pertama dan paling lama tiga bulan berikutnya, jika terdapat kondisi khusus yang dibuktikan dengan surat keterangan dokter
- Ibu pekerja yang sedang mengambil cuti melahirkan tidak dapat diberhentikan dari pekerjaannya
- Ibu hamil yang sedang bekerja wajib diberikan upah secara penuh untuk tiga bulan pertama dan bulan keempat
- Bagi yang mengambil cuti kelahiran maksimal enam bulan, pada bulan kelima dan keenam mendapatkan 75 persen dari upah
Selain mengatur soal ibu pekerja yang cuti setelah melahirkan, RUU KIA juga mencantumkan poin soal pentingnya peran suami bagi pemulihan ibu usai melahirkan, salah satunya suami wajib mendampingi selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari.
- Suami wajib mendampingi istri selama persalinan dan mendapatkan cuti dua hari
- Suami dapat diberikan tambahan tiga hari berikutnya atau sesuai dengan kesepakatan pemberi kerja
- Bagi suami yang mendampingi istri yang mengalami keguguran berhak mendapatkan cuti dua hari
- Ibu, ayah, dan keluarga wajib bertanggung jawab pada 1000 hpk anak
- Pemerintah pusat dan daerah wajib melakukan perencanaan monitoring dan evaluasi saat 1000 hpk anak
RUU ini juga mencantumkan poin mengenai ibu dengan kerentanan khusus yang wajib diberikan jaminan.
Semua ibu wajib diberikan jaminan, termasuk yang memiliki kerentanan khusus, di antaranya:
- Ibu tunggal korban kekerasan
- Ibu dengan HIV/AIDS
- Ibu di daerah tertinggal terdepan dan terluar
- Ibu dengan gangguan jiwa
- Ibu difabel
- Ibu yang berhadapan dengan hukum
- Ibu di lembaga pemasyarakatan
- Ibu di penampungan
- Ibu yang berada di dalam situasi konflik bencana.
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda
