Tuturpedia.com– Anggota Komisi IV DPR RI Andi Akmal Pasluddin membeberkan adanya korporasi besar yang melakukan praktik monopoli penggilingan padi. Hal ini membuat sejumlah pelaku usaha penggilingan padi gulung tikar.
Andi Akmal mengatakan korporasi besar tersebut bisa membeli harga beras dengan tinggi dari petani, sehingga pelaku usaha penggilingan padi tak mampu bersaing harga.
“Saya mendapat laporan dan berbagai keluhan dari para pelaku penggilingan padi, usahanya gulung tikar akibat tidak dapat bersaing harga. Ada korporasi besar yang membeli gabah petani dengan harga tinggi sehingga mayoritas petani melarikan gabahnya pada satu perusahaan saja. Ini akhirnya menjadi persaingan tidak sehat,” tutur Akmal dalam keterangan persnya, dilansir Tuturpedia, Jumat (15/9/2023).
Oleh karena itu, dia mengusulkan kepada pemerintah agar segera mengevaluasi seluruh kebijakan perberasan dan menstandardisasi aturan penggilingan padi.
Belasan Ribu Usaha Penggilingan Padi Alami Kebangkrutan
Badan Pangan Nasional menginfokan ada 11 ribu penggilingan padi yang tutup. Menurutnya, hal ini sudah menjadi fenomena yang tidak sehat.
Pasalnya, menurut Andi, harga gabah bisa dibeli korporat besar itu hingga Rp7.000 per kilogram.
Hal ini tentu melampaui harga pembelian pemerintah (HPP) dan sangat menyulitkan bagi pelaku usaha penggilingan kecil maupun sedang.
“Jarang sekali gabah petani mendapat harga sebaik itu. Biasanya harga gabah di tingkat petani, hanya selisih sedikit dari Harga Pembelian Pemerintah (HPP) gabah yang ditetapkan. Beberapa daerah malah ditemukan harga gabah di bawah HPP,” ujarnya.
Untuk itu, Politisi Fraksi PKS itu berharap pemerintah mengevaluasi seluruh kebijakan perberasan, menstandardisasi penggilingan padi, sehingga meningkatkan efisiensi operasional untuk mengurangi biaya produksi.
Selain itu, menurutnya pelaku usaha penggilingan padi juga perlu dibina pemerintah agar mendapat Kemitraan dengan Petani.
Hal ini demi menjaga stok pasokan gabah yang stabil dengan harga yang bersaing, sehingga dapat menguntungkan kedua belah pihak, baik pengusaha penggilingan padi maupun petani.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Nurul Huda