Jakarta, Tuturpedia.com – Pemerintah pusat diminta memberikan perlakuan afirmatif kepada daerah yang telah mencapai Universal Health Coverage (UHC) agar keberlanjutan program Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) tetap terjaga secara nasional.
Anggota Komisi IX DPR RI, Edy Wuryanto, menegaskan bahwa kabupaten dan kota berstatus UHC merupakan penopang utama tercapainya target kepesertaan JKN di Indonesia. Karena itu, kebijakan penonaktifan peserta Penerima Bantuan Iuran (PBI) dinilai perlu mempertimbangkan kondisi masing-masing daerah.
“Target nasional itu akumulasi capaian UHC di daerah. Kalau daerah yang sudah UHC kepesertaannya turun akibat penonaktifan PBI, pencapaian target nasional bisa terganggu,” kata Edy, Rabu (18/2/2026).
Legislator dari Daerah Pemilihan Jawa Tengah III tersebut menilai, daerah yang telah bekerja keras mencapai cakupan semesta justru berpotensi terdampak jika kebijakan administratif tidak disertai afirmasi khusus. Menurutnya, langkah penonaktifan tanpa mekanisme adaptif bisa menurunkan jumlah peserta aktif JKN di wilayah UHC.
Sebagai contoh, Edy menyoroti komitmen Kabupaten Rembang yang mampu mempertahankan status UHC melalui dukungan pembiayaan PBI dari APBD. Pada 2025, pemerintah daerah setempat mengalokasikan sekitar Rp10 miliar untuk menjamin warganya tetap terlindungi dalam program JKN.
“Rembang sudah menunjukkan komitmen nyata dengan menyiapkan anggaran besar. Pemerintah pusat harus merespons dengan memberikan afirmasi kebijakan khusus agar status UHC tetap terjaga,” ujarnya.
Edy mengingatkan agar kebijakan administratif tidak justru merugikan masyarakat yang telah terdaftar sebagai peserta aktif. Ia mendorong adanya mekanisme transisi yang lebih adaptif, sinkronisasi data yang terukur, serta koordinasi erat antara pemerintah pusat dan daerah sebelum penonaktifan PBI diberlakukan.
Menurutnya, stabilitas kepesertaan JKN merupakan fondasi penting dalam menjaga perlindungan kesehatan publik. Sebagai anggota Komisi IX DPR RI, Edy memastikan akan terus mengawal kebijakan tersebut melalui fungsi pengawasan parlemen.
“Jangan sampai keputusan teknis menurunkan kepesertaan dan melemahkan perlindungan kesehatan rakyat,” tegasnya














