Indeks

DPR Kritik Lagu ‘Halo-Halo Bandung’ yang Diduga Dijiplak Malaysia

Atas dugaan lagu Halo-Halo Bandung yang dijiplak Malaysia, pemerintah tengah menempuh jalur hukum. FOTO: YouTube Lagu Kanak TV
Atas dugaan lagu Halo-Halo Bandung yang dijiplak Malaysia, pemerintah tengah menempuh jalur hukum. FOTO: YouTube Lagu Kanak TV

Tuturpedia.com– Wakil Ketua Komisi X Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI Dede Yusuf menanggapi dugaan plagiarisme lagu perjuangan asal Indonesia ‘Halo-Halo Bandung’ yang diubah menjadi ‘Hello Kuala Lumpur.’

Lagu itu tayang di salah satu kanal YouTube asal Malaysia. Dede Yusuf mengatakan, pemerintah Indonesia melalui Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) tengah melakukan upaya proteksi guna melindungi aset budaya dan karya bangsa Indonesia. 

“Lagu Halo-Halo Bandung kita diklaim oleh negara sebelah. Kenapa banyak (karya Indonesia) diklaim? Sederhana jawabannya, mungkin kita kurang memproteksinya,” tuturnya dalam Rapat Kerja Komisi X DPR di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Kamis (14/9/2023).

“Mudah-mudahan ini karena ada Dirjen kebudayaan (Kemendikbudristek) bisa dijaga dan dikawal,” sambung dia.

Politisi Fraksi Demokrat itu menjelaskan, karya bangsa berupa lagu adalah aset tak berwujud (intangible asset) yang melekat di dalamnya identitas bangsa Indonesia.

Oleh karena itu, jika tidak dilakukan upaya proteksi yang kuat, dirinya khawatir identitas bangsa Indonesia juga akan semakin luruh.

“Bagaimanapun (Halo-Halo Bandung) ini adalah (termasuk) kekayaan intangible asset kita yang harus kita jaga secara baik,” pungkasnya.

Pemerintah Tempuh Jalur Hukum

Menurut Direktur Jenderal Kebudayaan Kemendikbudristek Hilmar Farid, saat ini pemerintah telah menindaklanjuti dugaan penjiplakan lagu ‘Halo-Halo Bandung’ oleh kanal Youtube milik Malaysia tersebut. 

Sejumlah langkah diupayakan dengan bekerjasama dengan lembaga terkait. Langkah tersebut ditempuh melalui jalur hukum dan meminta konten lagu agar di-take down.

“Kami telah melayangkan protes melalui YouTube karena secara substansial terlihat ada kesamaan agar lagu (yang berupa hasil jiplakan) itu di-take down.”

“KBRI Kuala Lumpur juga telah melayangkan aduan ke KPI yang ada di Malaysia. Kami pun mengambil tindakan langkah hukum dengan pemegang hak cipta,” terang Hilmar.

Namun, hingga berita ini ditulis, lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ masih ditemukan di kanal YouTube ‘Lagu Kanak TV,’ yang merilis lagu tersebut. 

Diketahui lagu itu tayang pada 27 Mei tahun 2020 (3 tahun lalu), dan hingga kini penonton lagu ‘Hello Kuala Lumpur’ mencapai lebih dari 280.000 viewers.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Exit mobile version