banner 728x250

DPR Amerika Serikat Tolak RUU yang untuk Berikan Bantuan Dana ke Israel

DPR Amerika Serikat menolak RUU untuk beri bantuan dana ke Israel. Foto: freepik.com/jcomp
DPR Amerika Serikat menolak RUU untuk beri bantuan dana ke Israel. Foto: freepik.com/jcomp
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Pada hari Selasa (6/2/2024) kemarin, Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) Amerika Serikat menolak rancangan undang-undang (RUU) yang diajukan oleh Partai Republik yang akan memberikan dana sebesar $17,6 miliar kepada Israel.

Dikutip Tuturpedia dari laman Reuters pada Rabu (7/2/2024), RUU tersebut gagal disahkan DPR Amerika Serikat dengan hasil pemungutan suara berjumlah 250 berbanding 180. 

Undang-undang tersebut menghadapi tentangan keras dari berbagai sudut di majelis dan memerlukan dukungan bipartisan yang signifikan untuk disahkan. Hal ini karena para pemimpin Partai Republik menunda RUU tersebut.

Anggota parlemen di kedua kubu telah lama menyerukan bantuan tambahan kepada Israel ketika perang dengan Hamas berkecamuk di Timur Tengah. 

Namun, beberapa anggota DPR dari Partai Republik dan Demokrat serta beberapa anggota parlemen Senat masih menyuarakan kekhawatiran tentang adanya pengesahan UU tersebut.

Gagalnya pengesahan UU ini merupakan pukulan bagi upaya Ketua DPR Mike Johnson untuk menghentikan kesepakatan bipartisan Senat yang akan mengikat bantuan asing dengan perubahan kebijakan perbatasan dan migran.

Dilansir Tuturpedia dari laman USA Today, bantuan untuk Israel menjadi salah satu bantuan luar negeri dari pemerintahan AS yang terbesar. Diketahui secara tradisional, Israel menerima dukungan bipartisan yang kuat di kongres.

Banyak tokoh progresif yang menentang RUU tersebut dengan mengaitkan serangan Israel yang terus berlanjut di Gaza, mereka juga menyerukan perlindungan hak asasi manusia yang lebih kuat di wilayah tersebut. 

Anggota Partai Demokrat memberikan suara menentang RUU tersebut dan mendukung paket bipartisan yang juga akan memberikan bantuan ke Ukraina.

Para pemimpin Partai Demokrat di DPR juga mengecam RUU tersebut dalam sebuah surat kepada anggota parlemen pada hari Selasa (6/2/2024).

Partai Demokrat AS menganggap RUU tersebut kemungkinan dapat merusak keamanan nasional Amerika di Timur Tengah, Ukraina, kawasan Indo-Pasifik, dan di seluruh dunia.

Sementara itu, kelompok konservatif sayap kanan menolak rancangan undang-undang tersebut karena tidak memuat ketentuan yang jelas dan khusus untuk membayar bantuan senilai miliaran dolar.

Namun, diketahui ini bukan pertama kalinya anggota DPR mencoba memberikan bantuan kepada Israel dalam keadaan yang kontroversial. Tahun lalu, Amerika pernah mengesahkan undang-undang tahun lalu, yang akan meloloskan bantuan $14,3 miliar ke Israel.***

Penulis: Anna Novita Rachim

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses