banner 728x250

DPR Abaikan Putusan MK soal Batas Usia, Kaesang Bisa Maju Pilkada

KIM Plus dukung Ahmad Lutfi-Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng. Foto: x.com/psi_id
KIM Plus dukung Ahmad Lutfi-Kaesang Pangarep maju di Pilkada Jateng. Foto: x.com/psi_id
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Rapat panitia kerja (Panja) RUU Pilkada antara Badan Legislasi (Baleg) DPR RI dan pemerintah menyepakati aturan batas usia pencalonan kepala daerah merujuk pada putusan Mahkamah Agung (MA), bukan pada Mahkamah Konstitusi (MK).  

Pada putusan MA, syarat mencalonkan diri sebagai calon gubernur dan wakil gubernur berusia minimal 30 tahun ketika dilantik, bukan saat mendaftar dan ditetapkan sebagai pasangan calon. Sementara calon bupati dan wakil bupati atau calon wali kota dan wakil wali kota minimal 25 tahun ketika dilantik, bukan ketika ditetapkan sebagai pasangan calon. 

Wakil Ketua Baleg DPR RI yang turut bertindak sebagai pimpinan rapat Panja, Achmad Baidowi (Awiek) menolak berlakunya Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 70/PUU-XXII/2024. 

Putusan itu mengesahkan batas usia minimal calon gubernur dan wakil gubernur adalah 30 tahun pada saat mendaftarkan diri sebagai calon peserta pilkada, bukan saat dilantik. Sedangkan untuk calon bupati, wakil bupati, wali kota, dan wakil wali kota minimal berusia 25 tahun saat mendaftar, bukan saat dilantik.

Menurut Awiek, putusan MA sejalan dengan usulan pemerintah dengan catatan berusia 30 saat pelantikan. Fraksi Gerindra hingga PAN menyatakan sepakat untuk menggunakan putusan MA, sekaligus mengabaikan putusan MK.

“Tidak ada kewenangan MK dalam menegaskan keputusan MA. Jadi keputusan MA tetap mengikat,” kata anggota Baleg dari Fraksi Gerindra, Habiburokhman dalam Rapat Panja Baleg DPR di Jakarta, Rabu (21/8/2024).

Meski begitu, pembahasan soal batas usia pilkada ini turut menuai perdebatan. Anggota Baleg dari PDIP TB Hasanuddin menentang keras berlakunya putusan MA. Sebab, menurutnya aturan pilkada harus merujuk putusan MK.

Hasanuddin mengibaratkan syarat usia untuk masuk militer diterapkan saat mendaftar bukan saat sudah menjabat.

“Waktu ditetapkan sebagai calon taruna Akmil itu adalah batasnya, tidak sesudah letnan 2. Ini bapak-bapak loh yang buat konsepnya,” ujar Hasanuddin.

Tetapi, pimpinan Baleg seakan tidak menghiraukan pertimbangan dari Fraksi PDIP. Ia lantas mengetuk palu sidang dan menyatakan mengacu pada putusan MA. 

“Setuju ya merujuk MA ya?” ucap Awiek mengetuk palu.

“Setuju atas apa ini pimpinan? Sudah dihitung per fraksi,” tanya anggota Baleg PDIP Putra Nababan.

“Ya keputusan MA. Fraksi PDIP sudah diberi kesempatan ngomong fraksi lain kan punya hak sama. Mayoritas. Silakan lanjut, tidak perlu mengatur fraksi lain. Fraksi lain menyatakan persetujuannya ya kita fair saja ya,” sambung Awiek.

Dengan berlakunya putusan MA soal usia pilkada, maka putra bungsu Jokowi, Kaesang Pangarep dapat mendaftarkan diri mengikuti kontestasi pemilihan kepala daerah (pilkada), meski belum genap 30 tahun saat pendaftaran 27–29 Agustus mendatang.

Kaesang sendiri dikabarkan akan maju di kancah Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Pilkada Jawa Tengah (Jateng), bersama Ahmad Luthfi. Keduanya telah mendapat dukungan dari Koalisi Indonesia Maju (KIM) Plus untuk maju di Pilgub Jateng.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Annisaa Rahmah