Tuturpedia.com – Polda Jawa Barat (Jabar) berhasil meringkus Pegi Setiawan alias Perong dengan pasal pembunuhan berencana.
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (28/5/2024), kendati Pegi membantah dirinya sudah melakukan pembunuhan tersebut, namun Kombes Pol Jules Abbas menyampaikan bahwa ia diduga melakukan pembunuhan berencana terhadap Vina dan Eki pada 8 tahun silam.
Peranan Pegi sendiri diduga sebagai otak atau dalang dalam menyusun rencana untuk menghabisi pasangan kekasih itu menggunakan kayu, batu, dan juga senjata tajam.
Oleh karena itu, Pegi terancam dijerat dengan pasal 340 Kitab Undang-undang Hukum Pidana dan Pasal 81 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana mati atau seumur hidup.
Hal ini disampaikan oleh Kombes Pol Jules Abbas saat konferensi pers pada Minggu (26/5/2024).
“Undang-undang dan pasal yang dilanggar pasal 340 KUHPidana Juncto pasal 55 ayat 1 ke 1, KUHPidana dan pasal 81 ayat 1 undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHPidana dengan ancaman pidana mati seumur hidup dan paling lama 20 tahun,” ujar Kombes Pol Jules.
Hasil Pemeriksaan Polda Jabar terhadap Pegi
Dalam konferensi pers tersebut, Direktur Reserse Kriminal Umum Polda Jawa Barat, Kombes Pol Surawan juga menyampaikan bahwa berdasarkan hasil pemeriksaan polisi menunjukkan Pegi sebagai otak dari rudapaksa dan pembunuhan terhadap Vina.
“Dari kesaksian tujuh terpidana, Pegi yang meminta mereka untuk mengejar kedua korban. Kami masih menyelidiki motif Pegi bermasalah dengan korban Eki,” kata Surawan.
Bahkan, Pegi juga disebut memerintah para pelaku lainnya untuk mengejar dan menghabisi kekasih korban.
Para pelaku lalu menendang motor pasangan tersebut hingga terjatuh dan membawanya ke sebuah kebun kosong. Lalu kekasih Vina itu disiksa menggunakan senjata tajam dan juga kayu hingga meninggal dunia.
Sementara itu, Vina dalam kondisi pingsan dirudapaksa oleh para pelaku sebelumnya akhirnya dihabisi nyawanya. Bahkan berdasarkan pemeriksaan, Pegi juga lah yang pertama kali melakukan rudapaksa terhadap Vina.
Di siis lain, Pegi sendiri terus memberontak dan membantah telah menghabisi nyawa Vina. Ia bahkan mengatakan bahwa dirinya difitnah dan rela mati.
“Saya tidak pernah melakukan itu (pembunuhan). Ini fitnah! Saya rela mati,” ucap Pegi sebelum digiring polisi.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.