Tuturpedia.com – Seorang dokter gigi di Bali telah gugurkan janin sebanyak 1.338 dan mengantongi Rp 5 miliar dari aksinya tersebut.
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber, Minggu (14/1/2024), I Ketut Arik Wiantara (53) merupakan seorang dokter gigi di Bali. Ia melakukan aksi praktik aborsi ilegal.
Dokter satu ini merupakan seorang residivis kasus yang sama sejak 2006, 2009, dan 2023 lalu.
I Ketut Arik Wiantara saat ini telah ditangkap polisi. Ketika digerebek, ia diketahui baru saja selesai melakukan aborsi pada salah seorang pasiennya.
Dari praktiknya tersebut, ia diketahui telah menggugurkan total sebanyak 1.338 janin dengan biaya per pasien mencapai Rp 3,8 juta.
Jika dijumlah secara keseluruhan, ia telah mendapatkan Rp 5 miliar dari praktik ilegalnya tersebut. Ia mengaku jika janin yang telah digugurkan tersebut kemudian dibuang ke dalam kloset.
Kabarnya ia memiliki dua ijazah kedokteran, yakni kedokteran gigi dan juga profesi dari FKG Universitas Mahasaraswati. Namun berdasarkan penelusuran, ia ternyata tak terdaftar sebagai anggota Persatuan Dokter Gigi Bali.
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni, ia melakukan praktek ilegal tersebut di tempat prakteknya di Jalan Padang Luwih, Dalung, Kecamatan Kuta Utara, Badung, Bali.
“Berdasarkan buku pendaftaran pasien yang ditemukan di rumah praktik terdakwa, diduga pasien yang pernah melakukan aborsi terdapat sekitar sekitar 1.338 nama pasien,” ungkap Jaksa Penuntut Umum (JPU) Imam Ramdhoni.
I Ketut Arik Wiantara sudah melakukan aksinya sejak 2020 lalu hingga Mei 2023. Ia ternyata menarik pasien dengan memanfaatkan gelar kedokterannya.
Padahal kenyataannya dia tidak mengantongi surat izin praktik dan juga surat registrasi kedokteran. Mirisnya lagi, dokter satu ini mengaku merasa kasihan pada pasien yang datang lantaran kebanyakan pasiennya merupakan siswi SMA dan mahasiswi.
Akibat aksinya tersebut, ia terancam dikenai Pasal 194 jo Pasal 75 Ayat (2) UU Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan dengan ancaman hukuman pidana penjara maksimal 10 tahun.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda