Tuturpedia.com – Calon presiden nomor urut 3, Ganjar Pranowo memberikan tanggapan terkait Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang dinyatakan melanggar etik oleh Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) lantaran meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden (Cawapres).Â
Ganjar turut mempertanyakan apa yang bisa dibanggakan kepada rakyat dari proses demokrasi yang Mahkamah Konstitusi (MK) dan Komisi Pemilihan Umum (KPU) bahkan terlibat masalah etik.Â
Pernyataan tersebut disampaikan oleh Ganjar ketika ditemui di Bekasi, pada Senin (5/2).
“Lihatah kalau MK-nya juga kena problem etika, terus kemudian KPU-nya kena etika, apa yang kemudian bisa kita banggakan pada rakyat dari proses demokrasi ini?” kata Ganjar.
Dia menyebutkan jika putusan yang diberikan oleh DKPP bisa dijadikan pembelajaran untuk semua pihak.Â
Lebih lanjut, ia kemudian menyinggung soal pernyataannya pada debat capres 2024 kelima yang menyebutkan jika proses demokrasi harus berjalan dengan baik, tak boleh ada yang mengangkangi.
“Maka dalam closing statement saya tadi malam ya demokrasi mesti melaksanakan dengan baik-baik, tidak boleh ada yang mengangkangi demokrasi, prosesnya berjalan dengan baik,” kata dia.
Tak hanya memberikan tanggapan pada putusan DKPP yang menyatakan KPU telah melanggar etik, Ganjar juga menyinggung soal seruan petisi dan kritik yang mulai banyak digencarkan oleh para akademisi, tokoh agama, tokoh masyarakat bahkan hingga tokoh sipil.
Mengingat kondisi demokrasi Indonesia yang cukup memprihatinkan menjelang Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 yang tinggal menghitung hari.
Ganjar juga menegaskan jika petisi dari akademisi merupakan bentuk dari peringatan yang jika tidak diperbaiki, maka bukan tidak mungkin rakyat akan hilang kepercayaan.Â
“Ini alert untuk demokrasi kita, hati-hati yah peluit sudah ditiupkan oleh rakyat. Kalau kita tidak bisa memperbaiki hari ini, maka selebihnya kepercayaan itu akan hilang,” ujar Ganjar.
Sebelumnya diketahui jika DKPP telah menjatuhkan sanksi peringatan keras pada ketua KPU Hasyim Asy’ari pada Senin (5/2).
Ketua KPU Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik lantaran memproses pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum capres-cawapres yang tercantum dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pembacaan keputusan sidang di Jakarta pada Senin (5/2).
Tak hanya Ketua KPU Hasyim Asy’ari saja yang dikenai sanksi, 6 Komisioner KPU meliputi August Mellaz, Mochamad Afifuddin, Yulianto Sudrajat, Betty Epsilo Idroos, Parsadaan Harapap dan Idham Holik pun ikut dijatuhi sanksi peringatan keras.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda
Respon (1)