Tuturpedia.com – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI, Hasyim Asy’ari terbukti melanggar kode etik.
Adapun pelanggaran tersebut terkait dengan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka kala mencalonkan diri sebagai cawapres dalam Pilpres 2024.
Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy’ari sebagai teradu satu, terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara pemilu.
DKPP menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim akibat pelanggaran kode etik tersebut.
“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” ujar Heddy dalam putusan sidang di Jakarta, Senin (5/2/2024).
Heddy menyatakan, Hasyim terbukti melanggar kode etik dan pedoman perilaku dalam 4 perkara, masing-masing dengan nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 136-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
Sebanyak Tujuh Anggota KPU RI Terbukti Langgar Kode Etik
Selain Hasyim, DKPP juga menetapkan enam anggota KPU lainnya sebagai pelanggar kode etik pemilu. Anggota KPU tersebut adalah Betty Epsilon Idroos, Mochammad Affifudin, Persadaan Harahap, Yulianto Sudrajat, Idham Holik, dan August Mellaz.
Mereka dinyatakan melanggar kode etik dan perilaku dalam perkara nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, 137-PKE-DKPP/XII/2023, dan 141-PKE-DKPP/XII/2023.
DKPP menjelaskan, Ketua KPU dan keenam anggotanya diadukan perihal penerimaan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres pada tanggal 25 Oktober 2023, yang dinilai pengadu tidak sesuai dengan Peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023, tentang Pencalonan Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden.
Menurut teradu, KPU belum merevisi atau mengubah peraturan terkait Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.
Atas hal tersebut, pengadu melaporkan tindakan para teradu pada DKPP, yang membiarkan Gibran lolos dan dapat mengikuti tahapan pencalonan cawapres tersebut.
Sementara dalam pertimbangan putusan yang dibacakan Anggota DKPP I Dewa Kade Wiarsa Raka Sandi, KPU seharusnya melakukan konsultasi dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan pemerintah pasca ditetapkannya Putusan MK Nomor 90/PUU-XXI/2023.
Padahal setelah putusan MK tersebut terkait syarat batas usia capres-cawapres, KPU seharusnya segera mengubah Peraturan KPU (PKPU) sebagai pedoman teknis pelaksanaan pemilu dan Pilpres 2024.***
Penulis: Angghi Novita
Editor: Annisaa Rahmah
Respon (1)