Tuturpedia.com – Calon wakil presiden nomor urut 3 Mahfud MD memberikan tanggapan soal putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) yang memutuskan bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) ditetapkan melanggar kode etik karena meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
Mahfud MD mengungkapkan bahwa KPU sudah diberikan peringatan yang kesekian kalinya.
“Ya itu putusan di DKPP, ya. Menurut saya itu satu peringatan yang kesekian kalinya kepada KPU,” ungkap Mahfud MD.
Cawapres nomor urut 3 ini juga menambahkan jika KPU ini memang sudah banyak masalah bahkan sejak awal. Terlebih pada prosesnya mereka kadang cenderung abai pada peringatan.
“KPU Ini memang banyak masalah sejak awal. Dalam proses-proses gitu, kalau terjadi orang berteriak, baru diperbaiki,” imbuh Mahfud MD.
Dia menambahkan jika KPU memang layak untuk diberikan teguran kali ini. Ia juga mengatakan akan menunggu perkembangan prosesnya.
“Menurut saya, ini KPU yang sekarang memang layak mendapat teguran. Jadi ya sudah kita tunggu aja perkembangannya,” ungkap Mahfud MD.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika nanti KPU mendapatkan teguran keras untuk kedua kalinya, maka itu artinya KPU harus bersiap untuk diganti atau diberhentikan sesuai dengan aturan yang berlaku.
“Kalau sudah dua kali teguran keras, berarti terjadi sekali lagi, itu biasanya, ya, harus berhenti, harus diganti. Ini ya menurut aturan yang umum. Ini kan sudah teguran keras. Ini dua kali mendapat peringatan keras, berarti harus menjadi berat. Nanti kalau masih terjadi sekali lagi,” pungkas Mahfud MD.
Seperti diketahui sebelumnya, DKPP sudah menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku Ketua Komisi Pemilihan Umum karena telah meloloskan Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden.
“Hasyim Asy’ari sebagai teradu 1 terbukti melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku penyelenggara Pemilu,” kata Ketua DKPP Heddy Lugito dalam pembacaan keputusan sidang di Jakarta pada Senin (5/2).
Hasyim Asy’ari selaku Ketua KPU terbukti telah melanggar kode etik karena meloloskan pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden tanpa mengubah syarat usia minimum seperti yang tercantum dalam peraturan KPU Nomor 19 Tahun 2023 sesuai dengan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 90/PUU-XXI/2023.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda