Tuturpedia.com – Jakarta akan mengalami pergantian nama dari Daerah Khusus ibu kota Jakarta menjadi Daerah Khusus Jakarta (DKJ).
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Jum’at (15/9/2023), Keputusan pergantian nama tersebut sudah tertuang dalam UU IKN yang menyatakan bahwa perlunya perubahan Status.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI Sri Mulyani juga menjelaskan, status Jakarta pun akan berubah setelah adanya perpindahan ibu kota negara pindah ke IKN.
Pergantian status tersebut disampaikan oleh Menkeu usai rapat Internal kabinet Indonesia Maju dengan sejumlah menteri serta Wakil presiden Ma’aruf Amin di Istana Merdeka pada Selasa (12/9/2023).
“Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2022 tentang Ibu Kota Negara mengamanatkan perlunya penggantian Undang-Undang Nomor 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi DKI Jakarta Sebagai Ibu Kota Negara Republik Indonesia,” jelas Sri Mulyani.
“RUU DKJ mengusulkan konsep menjadikan Jakarta sebagai Daerah Khusus Ibukota, kota global, dan pusat perekonomian terbesar di Indonesia,” imbuhnya lagi.
Sejauh ini Jakarta sudah beberapa kali berganti nama sebelum nama DKI Jakarta digunakan. Berikut daftar pergantian nama Jakarta sebelumnya.
Sejarah Pergantian Nama DKI Jakarta Sejak Abad Ke-14
Pada abad ke-14, Jakarta disebut dengan Sunda Kelapa. Namun pada 22 Juni 1527, Jakarta kembali berganti nama menjadi Jayakarta. Tanggal lahirnya Jayakarta inilah yang sampai sekarang diperingati sebagai hari lahir kota Jakarta.
Seakan belum cukup, nama Jayakarta kembali diubah menjadi Stad Batavia pada 4 Maret 1621.
Lalu pada 1 April 1905, Stad Batavia kembali berganti menjadi Gemeente Batavia.
Nama tersebut kembali berubah pada tanggal 8 Januari 1935 menjadi Stad Gemeente Batavia. Pada 8 Agustus 1942 diganti menjadi Jakarta Toko Betsu Shi.
Perubahan nama kembali terjadi pada September 1945 usai Indonesia memproklamasikan Kemerdekaan. Nama Jakarta Toko Betsu Shi diubah menjadi Pemerintah Nasional Kota Jakarta.
Tak cukup sampai di situ, nama Pemerintah Nasional Kota Jakarta tersebut kembali diubah menjadi Stad Gemeente Batavia pada 20 Februari 1950.
Satu bulan setelahnya, Stad Gemeente Batavia berganti menjadi Kota Praja Jakarta. Pergantian nama tersebut seolah tak pernah selesai, karena pada 18 Januari 1958, Jakarta dinyatakan sebagai daerah Swatantra.
Kembali mengalami perubahan nama menjadi Kota Praja Djakarta Raya. Sampai pada tahun 1961 Pemerintah Daerah Khusus Ibukota Jakarta Raya dibentuk berdasarkan dikeluarkannya PP No. 2 tahun 1961.
Kemudian pada 31 Agustus, Daerah Khusus Ibukota Jakarta ditetapkan menjadi Ibukota Negara Republik Indonesia yang diberi nama Jakarta.
Sejak masa reformasi tahun 19999 hingga saat ini, Pemerintah Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta resmi digunakan.
Dan pada 2024 mendatang, rencananya Jakarta akan kembali memiliki nama baru, Daerah Khusus Jakarta (DKJ).***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda