banner 728x250

Diwajibkan Bagi Para Pekerja, Ini Sanksi Jika Tak Bayar Iuran Tapera

TUTURPEDIA - Diwajibkan Bagi Para Pekerja, Ini Sanksi Jika Tak Bayar Iuran Tapera
Pemerintah berikan sanksi bagi yang tidak bayar iuran Tapera. Foto: Pexels.com/David McBee.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com –  Seluruh pekerja dan pemberi kerja wajib menjadi peserta dan membayar iuran tabungan perumahan Perumahan Rakyat (Tapera).

Iuran Tapera ini diwajibkan baik bagi para pekerja swasta maupun pekerja mandiri. Pemerintah mengklaim bahwa program ini dapat memberi banyak kebermanfaatan bagi pesertanya, tetapi bagi yang tidak ikut berpartisipasi akan menerima sanksi. 

Adapun sanksi yang menanti bukan hanya akan berlaku untuk para pekerja, tetapi juga pemberi kerja yang tidak membayarkan iuran pekerjanya. 

Jika pekerja tidak membayar iuran Tapera akan dijatuhkan sanksi, yang ketentuan sanksi ini sudah diatur dalam PP Nomor 25 Tahun 2020. 

Peraturan Pemerintah itu pun masih berlaku lantaran PP Nomor 21 tahun 2024 tidak mengatur atau mengubah ketentuan sanksi bagi peserta yang tidak membayar iuran.

Dalam PP Nomor 25 Tahun 2020 mengatur pihak mana saja yang akan dikenakan sanksi, yakni meliputi pekerja mandiri, pemberi kerja, BP Tapera, bank kustodian, bank atau perusahaan pembiayaan dan manajer investasi. 

Sanksi yang akan dikenakan oleh para pekerja mandiri yang tak membayar iuran Tapera, sampai dengan berakhirnya jangka waktu sepuluh hari kerja, ialah akan dikenakan peringatan tertulis kedua untuk jangka waktu sepuluh hari kerja. 

Adapun sanksi yang menanti para pemberi kerja jika tidak menyetorkan iuran Tapera karyawannya, termasuk tidak mendaftarkan karyawannya sebagai peserta dalam program ini ialah akan diberi peringatan tertulis. 

Selain sanksi berupa peringatan tertulis, pihak pemberi kerja juga akan diberi denda administrasi, memublikasikan ketidakpatuhan pemberi kerja, pembekuan izin usaha bahkan hingga pencabutan izin usaha. 

Untuk sanksi berupa peringatan tertulis ini berlaku selama sepuluh hari. Sementara untuk besaran denda administrasi sebesar 0,1 persen setiap bulan dari jumlah simpanan yang seharusnya dibayar. 

Sedangkan sanksi mempublikasi ketidakpatuhan pemberi kerja akan diberlakukan jika pemberi kerja tidak segera melaksanakan kewajiban membayar denda.

Adapun sanksi pembekuan izin usaha akan diberikan jika pemberi kerja mendapat sanksi memublikasikan ketidakpatuhan dan tidak dilaksanakan kewajibannya.  

Sanksi ini akan diatur lebih lanjut oleh Kementerian Ketenagakerjaan yang bertugas dalam membuat aturan teknis dari PP Nomor 21 Tahun 2024.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda