banner 728x250

Dituding Pungli hingga Dilaporkan ke Polda Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Angkat Bicara

TUTURPEDIA - Dituding Pungli hingga Dilaporkan ke Polda Sumut, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan Angkat Bicara
Sosok Rosmaida Asianna Purba, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan. Foto: Laman SMAN 8 Medan.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Sempat membuat heboh orang tua murid yang melayangkan protes atas terhadap pihak sekolah lantaran anaknya tinggal kelas, kini kepala sekolah SMAN 8 Medan buka suara. 

Dikutip Tuturpedia.com dari X @sosmedkeras, Selasa (25/6/2024), orang tua dari Mauliza Sari Febrianti sempat viral lantaran protes pada pihak SMAN 8 Medan, tempat anaknya sekolah. 

Choki, orang tua Mauliza, mengatakan anaknya tinggal kelas lantaran dirinya melaporkan kepala sekolah SMAN 8 Medan atas tindakan korupsi dan pungutan liar (pungli) ke Polda Sumatera Utara.

Usai viral dan banyak diperbincangkan publik, Kepala Sekolah SMAN 8 Medan, Rosmaida Asianna Purba pun angkat bicara. 

Ia menjelaskan jika kenaikan kelas ditentukan berdasarkan Permendikbud Nomor 23 Tahun 2016 butir E Pasal 10 dan juga ditetapkan melalui rapat dewan guru. 

“Berdasarkan Permendikbud nomor 23 tahun 2016 butir E di pasal 10, bahwa kenaikan kelas peserta didik dari satuan pendidikan ditetapkan melalui rapat dewan pendidikan atau dewan guru di sekolah. Ini dia kelas 11 adalah kurikulum 2013,” ujar Rosmaida. 

Ia juga mengungkapkan alasan Mauliza tak naik kelas lantaran tak memenuhi kriteria berdasarkan Permendikbud, yakni ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari. 

“Kriteria kenaikan kelas ada tiga. Sesuai dengan Permendikbud. Itu kita di sekolah ini ditetapkan kriteria kenaikan kelas itu ada tiga. Salah satu dari yang tiga itu, anak ini terjaring di ketidakhadiran tanpa keterangan sebanyak 34 hari selama 1 tahun,” jelasnya.

Ia juga mengatakan keputusan siswi yang duduk di bangku kelas 11 MIA 3 itu atas kesepakatan dengan dewan guru. 

“Ketidakhadiran melebihi kriteria anak didik yang naik kelas sesuai dengan kesepakatan dari dewan guru,” paparnya.

Oleh karena itu, ia dengan tegas mengatakan bahwa tuduhan yang dilayangkan oleh Choki selaku orang tua tidak benar adanya.  

“Jadi, apa yang dituduhkan orang tua murid tersebut tidaklah benar, mengada-ada bahwa anaknya tidak naik kelas oleh pihak sekolah karena sentimen pribadi maupun adanya laporan korupsi dan pungli itu tidak benar,” ungkap Rosmaida.

Selain membantah anaknya tinggal kelas imbas Choki melaporkan kepala sekolah ke Polda terkait pungli, Rosmaida juga membantah pihaknya melakukan pungutan liar atau pungli.  

“Saya membantah atau SMA Negeri 8 ini membantah, menyayangkan sikap orang tua siswi MS yang menuduh SMA Negeri 8 Medan melakukan pungutan liar atau pungli atau korupsi tanpa bukti yang jelas,” ungkapnya. 

Ia juga mengatakan sudah diperiksa oleh Polda Sumut terkait laporan adanya pungli di sekolah, tetapi dirinya menyayangkan bahwa Choki melibatkan anaknya yang masih di bawah umur sebagai saksi. 

“Saya tekankan di sini bahwa jika memang orang tua itu mau melaporkan dan sudah melaporkan saya, silakan saja, saya siap untuk itu. Tetapi yang saya sangat sayangkan sebagai kepala sekolah, sebagai pendidik, kenapalah harus melibatkan anak ini yang dibawa umur dalam pendidikan untuk dibawa ke Polda Sumut sebagai saksi pelaporan orang tuanya?” pungkasnya.***

Penulis: Niawati

Editor: Nurul Huda