Tuturpedia.com – Wakil Ketua Dewan Pembina Partai Solidaritas Indonesia (PSI), Grace Natalie dengan tegas mengatakan bahwa partai tidak memerintahkan Sugeng Teguh Santoso untuk melaporkan Ganjar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Sebagaimana diketahui, Sugeng saat ini juga masih menjabat sebagai ketua DPD PSI Bogor sekaligus ketua Indonesia Police Watch (IPW).
Jabatannya sebagai DPD PSI Bogor menuai kontroversi, banyak yang menilai jika pelaporan Ganjar ke KPK yang dilakukan oleh Sugeng merupakan bentuk dari politisasi.
Menanggapi soal isu tersebut, Grace Natalie pun ikut buka suara. Dia menegaskan tak ada perintah partai dalam pelaporan Ganjar yang dilakukan Sugeng.
Grace bahkan menjelaskan jika Sugeng memang sejak dulu terkenal sebagai pejuang anti korupsi.
Sebelum Ganjar, bahkan sudah banyak pihak yang dilaporkan ketika ada indikasi korupsi.
“Tidak ada perintah partai. Sebelum, bro Sugeng gabung itu juga beliau ini adalah pejuang anti korupsi dan udah banyak yang beliau melaporkan ketika ada indikasi-indikasi korupsi,” jelas Grace Natalie.
Dia juga menjelaskan, selama ini Sugeng tak pernah berkoordinasi dengan partai terkait perannya sebagai ketua IPW. Terlebih kedua hal tersebut, baik IPW maupun partai merupakan ranah yang berbeda.
“Selama beliau menjalankan tugasnya atau perannya sebagai IPW itu tidak pernah berkoordinasi dengan partai. Karena memang itu adalah ranah yang berbeda, ya. Jadi, tidak ada instruksi,” lanjut mantan jurnalis tersebut.
Ia mengatakan, pihaknya bahkan mengetahui laporan soal Ganjar melalui media massa.
“Partai kami pun tahunya dari media, ada gugatan terkait dengan gratifikasi dan kebetulan aja saya pikir orangnya adalah Pak Ganjar. Tapi beliau Ini rekam jejaknya panjang di dalam perjuangan melawan korupsi dan tidak dalam garis patah ya perjuangan beliau di IPW,” ujar Grace Natalie.
Sebelumnya, Sugeng Teguh Santoso melaporkan capres nomor urut 3, Ganjar Pranowo dan eks Direktur Utama Bank Jateng berinisial S ke KPK atas dugaan penerimaan gratifikasi dan suap berupa cashback dari perusahaan asuransi.
Laporannya itu dituding oleh Tim Hukum TPN Ganjar Mahfud sebagai politisasi di tengah pengguliran hak angket yang disuarakan oleh Ganjar.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda