Tuturpedia.com—Pengusaha terkenal, Dito Mahendra, berhasil ditangkap oleh Polri setelah ditetapkan sebagai buronan sejak bulan Mei lalu.
Dirangkum dari berbagai sumber oleh Tuturpedia.com pada Jumat (8/9/2023), Dito Mahendra berhasil ditemukan keberadaannya setelah menjadi buronan selama 4 bulan.
Ia diketahui berada di Bali dan tengah menikmati liburan di vila di daerah Canggu, Bali.
Penangkapan ini bermula dari ditemukannya sejumlah senjata api ilegal di rumahnya pada saat digeledah oleh KPK pada 13 Maret lalu.
Penggeledahan ini juga masih berkaitan dengan kasus pencucian uang oleh mantan sekretaris Mahkamah Agung (MA) Agung Nurhadi.
Atas kasus penemuan barang berbahaya tersebut, pada 17 April 2023, Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan senjata api ilegal.
Dito Mahendra telah dipanggil beberapa kali oleh penyidik, tetapi Dito tidak pernah memenuhi panggilan tersebut.
Akhirnya Dito didaftarkan namanya oleh Polri dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) pada 2 Mei 2023.
Hari ini, pada Jumat (8/9/2023), setelah melakukan berbagai upaya, Penyidik Direktorat Tindak Pidana Umum (Dittipidum) Bareskrim Polri berhasil menemukan keberadaan Dito di Canggu, Bali.
Mereka pun segera bertindak cepat untuk menangkapnya di Bali dan membawanya kembali ke Jakarta.
Dito akhirnya tiba di Bareskrim Polri pada pukul 15.47 dengan pengawalan beberapa polisi.
Ia tiba di Jakarta dalam keadaan telah mengenakan baju tahanan dan topi hitam untuk menutup wajahnya.
Dito Mahendra ditetapkan sebagai tersangka penyelundupan senjata api ilegal saat rumahnya digeledah oleh KPK.
Ditemukan sekitar 15 menit senjata api di rumahnya yang berlokasi di kawasan Senopati, Jakarta Selatan.
9 unit di antaranya tidak memiliki surat izin kepemilikan. Senjata tersebut, yaitu 5 pistol berjenis klub, 1 pistol SNW, 1 pistol Kimber mikro, 8 senjata api laras panjang.
Berikutnya, Dito dipastikan tidak akan kabur lagi karena telah ditangkap oleh Polri. Ia juga akan melalui proses persidangan sesuai prosedur hukum yang berlaku.***
Penulis: Ainusshoffa Rahmatiah
Editor: Nurul Huda