Tuturpedia.com – Briptu FN (28) yang merupakan anggota Polres Mojokerto ditetapkan sebagai tersangka lantaran membakar sang suami, Briptu RDW (27).
Dikutip Tuturpedia.com, Selasa (11/6/2024), peristiwa ini terjadi di Asrama Polisi Mojokerto pada Sabtu (8/6/2024).
Hal ini diduga dipicu adanya pertengkaran rumah tangga antara keduanya, di mana FN marah karena sang suami menghabiskan gajinya untuk bermain judi online.
FN yang emosi tiba-tiba memborgol RDW dan mengaitkannya ke tangga lipat di garasi lalu menyiramkan bensin ke tubuh sang suami dan kemudian membakarnya.
Imbas dari kejadian ini, RDW mengalami luka bakar yang fatal sebesar 96 persen. Sempat dirawat di rumah sakit, namun nyawanya tak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia pada pukul 12.55 WIB.
FN sendiri kini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara Surabaya agar dapat memenuhi kewajiban memberikan air susu ibu (ASI) untuk ketiga anaknya yang masih balita.
“Karena yang bersangkutan mengingat memiliki anak balita yang harus dirawat sehingga ada hal inklusif anak di situ sesuai aturan perundang-undangan. Sehingga terhadap tersangka saat ini ditempatkan di pusat pelayanan terpadu RS Bhayangkara,” ujar Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto, Senin (10/6/2024).
Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto juga mengatakan bahwa FN diketahui mengalami trauma berat sehingga membutuhkan pendampingan psikologis khusus.
Rencananya, Polda Jatim akan melibatkan ahli psikiatri untuk mendalami kondisi kejiwaan FN. Selain memberikan pendampingan pada FN, pihak kepolisian juga akan memberikan pendampingan psikologis pada ketiga anak pasangan FN dan RDW itu untuk membantu menghadapi trauma usai kejadian tragis ini.
Hingga saat ini, pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk mendapatkan gambaran lengkap mengenai latar belakang serta motivasi kejadian tragis ini terjadi.
Sementara itu, Briptu FN sendiri terancam mendapat hukuman 15 tahun penjara.
“Penerapan pasal dari kejadian ini yaitu pasal 44 ayat 3 subsidier ayat 2 undang-undang nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara,” ucap Kabid Humas Polda Jatim, Kombes Dirmanto.***
Penulis: Niawati.
Editor: Annisaa Rahmah.