Tuturpedia.com – Suami Sandra Dewi, Harvey Moeis ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi komoditas timah yang rugikan negara hingga Rp270 triliun.
Dikutip Tuturpedia.com, Kamis (28/3/2024), Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan suami dari aktris Sandra Dewi, Harvey Moeis sebagai tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi tata niaga komoditas timah.
Adapun dugaan tindak pidana korupsi komoditas timah wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT Timah Tbk ini diketahui sudah berlangsung sejak 2015 sampai 2022.
Menurut Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, tim penyidik bidang tindak pidana khusus sudah memanggil enam orang saksi dalam kasus tersebut.
Satu dari enam orang tersebut memiliki cukup alat bukti yang membuat status suami Sandra Dewi ini ditetapkan sebagai tersangka.
Peran Suami Sandra Dewi dalam Kasus Korupsi Timah
Adapun peran pria berusia 38 tahun ini merupakan perpanjangan tangan pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungan yang dihasilkan kemudian diserahkan kepada tersangka HM seolah-olah sebagai dana CSR yang difasilitasi oleh Manager PT QSE.
“Satu dari enam orang saksi tersebut setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif tim penyidik memandang telah cukup alat bukti. Sehingga yang bersangkutan kita tingkatkan statusnya sebagai tersangka, yaitu saudara HM selaku perpanjangan tangan dari PT RBT,” ujar Kuntadi.
Peran HM di sini sebagai pihak perpanjangan menghubungi PT untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah.
“Adapun kasus posisi dalam perkara ini bahwa sekira tahun 2018 sampai dengan 2019 saudara tersangka HM ini menghubungi Direktur Utama PT Timah yaitu saudara MRPT atau saudara RS alias dalam rangka untuk mengakomodir kegiatan pertambangan liar di wilayah IUP PT Timah,” jelas Kuntadi.
Usai menghubungi Direktur PT Timah, HM kemudian menghubungi beberapa smelter dalam hal ini PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan tersebut.
“Selanjutnya tersangka HM ini menghubungi beberapa smelter yaitu itu PT SIP, CV VIP, PT SBS dan PT TIN untuk ikut serta dalam kegiatan dimaksud atas kegiatan tersebut. Maka selanjutnya saudara tersangka HM ini meminta para pihak smelter untuk menyisihkan sebagian dari keuntungannya diserahkan kepada yang bersangkutan dengan cover pembayaran dana CSR yang dikirim para pengusaha smelter ini kepada HM melalui PT QSIE yang difasilitasi oleh tersangka HLN,” lanjut Kuntadi.
HM sendiri ditetapkan sebagai tersangka karena melanggar ketentuan Pasal 2 ayat 1 dan Pasal 3 Juncto Pasal 18 Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Juncto Pasal 55 ayat 1 ke 1 KAP.***
Penulis: Niawati
Editor: Nurul Huda