Tuturpedia.com – Ditetapkan sebagai libur nasional, berikut 3 aturan bekerja saat Pemilu 2024 berdasarkan surat edaran yang dikeluarkan oleh Menteri Ketenagakerjaan (Kemnaker).
Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber pada Sabtu (10/2/2024), secara resmi, pemerintah telah menetapkan hari pemilihan umum atau pemilu pada Rabu, 14 Februari 2024 sebagai libur nasional.
Oleh karena itu ada ketentuan khusus bagi para pekerja yang masuk pada hari pemungutan suara.
Ketentuan pekerja yang masuk pada Hari Pemungutan Suara sudah termaktub dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Nomor 1 Tahun 2024 mengenai Pelaksanaan Hari Libur Bagi Pekerja/Buruh Pada Hari dan Tanggal Pemungutan Suara Pemilihan Umum dan Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota.
Selain itu terdapat juga dalam Pasal 167 ayat (3) UU Nomor 7 Tahun 2017 mengenai Pemilihan Umum yang mana mengatur bahwa pemungutan suara akan dilaksanakan secara serentak pada hari libur atau hari yang telah diliburkan secara nasional.
Adapun pihak Kemnaker sendiri sudah membuatkan peraturan terbaru pekerja yang bekerja saat Hari Pemungutan suara pada 14 Februari 2024 berdasarkan Surat Edaran Nomor 1 Tahun 2024, di antaranya:
- Pengusaha atau Perusahaan harus memberikan kesempatan kepada para pekerja atau buruh untuk menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja atau buruh yang harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, maka pengusaha harus mengatur waktu kerja agar para pekerja tetap dapat menggunakan hak pilihnya.
- Pekerja atau buruh yang masih harus bekerja pada hari dan tanggal pemungutan suara, berhak mendapatkan upah kerja lembur serta hak-hak lain yang biasanya diterima oleh pekerja atau buruh pada hari libur resmi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan.
Meskipun sudah ditetapkan sebagai hari libur nasional, namun ada beberapa jenis pekerjaan yang memang diharuskan untuk tetap dikerjakan secara terus-menerus dan akhirnya mau tak mau para pekerja harus masuk kerja.
Beberapa jenis pekerjaan tersebut di antaranya sebagai berikut:
- Pelayanan dan jasa kesehatan.
- Jasa perbaikan alat transportasi.
- Pelayanan jasa transportasi.
- Usaha pariwisata.
- Jasa Pos dan telekomunikasi.
- Media massa.
- Pengamanan.
- Pekerjaan di lembaga konservasi.
- Penyediaan tenaga listrik.
- Jaringan Pelayanan Air Bersih (PAM)
- Penyedia bahan bakar minyak dan gas bumi.
- Pekerja di swalayan.
- Pusat perbelanjaan dan sejenisnya hingga pekerjaan yang jika dihentikan dapat mengganggu proses produksi, merusak barang termasuk pemeliharan, dan perbaikan alat produksi.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah















