Tuturpedia.com – Mahfud MD beri tanggapan terkait pertanyaan yang diberikan padanya soal Gibran Rakabuming (calon wakil presiden) yang kemungkinan didiskualifikasi.
Dikutip Tuturpedia.com pada Kamis (8/2/2024), calon wakil presiden nomor urut 3, Mahfud MD memberikan tanggapan terkait pertanyaan soal Gibran yang kemungkinan didiskualifikasi dan KPU yang melanggar kode etik.
Sebelum menjelaskan soal kemungkinan Gibran yang didiskualifikasi, Mahfud MD sempat menyampaikan jika hukum dibagi atas dua tingkatan, yakni sumber hukum yang di dalamnya terdapat moral dan juga etika agama serta ada juga hukum formal yang tertulis.
“Jadi begini, hukum itu ada dua tingkatan, satu tingkatan sumber hukum di situ ada moral etika agama. Lalu ada hukum formal yang sudah ditulis di dalam undang-undang,” jelas Mahfud MD pada acara Tabrak Prof yang digelar pada Rabu (7/2/2024) di Jakarta.
Menurut Mahfud MD, kasus Gibran secara hukum tertulis sudah selesai dan dia sudah sah menjadi calon wakil presiden.
Namun ia juga menegaskan jika di atas hukum tertulis, masih ada hukum moral dan etika, karenanya bagi pelanggarannya dikenakan hukuman seperti Ketua MK dan juga Ketua KPU.
“Kasus Gibran secara hukum tertulis itu sudah selesai, bahwa dia sah menjadi calon, tapi karena di atasnya ada moral dan etika maka ada hukumannya dua pelanggaran etiknya dikenakan kepada oknum, misalnya ketua MK yang sudah diberhentikan itu karena jelas-jelas dia terbukti melakukan pelanggaran berat di dalam bidang etika sehingga diberhentikan,” ungkap Mantan Menko Polhukam itu.
Tetapi menurut Mahfud, meskipun sah menjadi calon wakil presiden, Gibran dikatakan cacat moral dan etika.
“Tapi ini pendaftarannya karena menurut hukum bunyinya begini: putusan MK yang sudah diputuskan, diketok dengan palu yang sah, itu berlaku sejak tanggal ditetapkan, sama kalau begitu. Putusan bahwa Gibran boleh itu berlaku sejak ditetapkan, bahwa kemudian KPU terlambat memproses perubahan peraturan pelaksanaannya itu dianggap sebagai pelanggaran etika oleh DKPP,” lanjut Mahfud.
Lebih lanjut, Mahfud mengatakan jika MK dan Ketua KPU diberikan sanksi hukuman administratif yang kemungkinan akan diberhentikan, namun bagi Gibran ia akan mendapatkan hukuman moral berupa pengucilan sosial serta cibiran dari masyarakat.
“Karena etika ini berkaitan dengan moral, maka sebenarnya hukuman moral pengucilan sosial dan cibiran masyarakat akan terus terjadi kepada orangnya itu. Okelah hukum formal tidak tidak mencakup, tapi kalau setiap orang mengatakan ‘eh ini anak haram konstitusi’, itu kan hukuman-hukuman sosial di tengah masyarakat, hukuman moral juga ‘hei Anda tidak sah! Hei Anda karena pertolongan paman, karena Anda ini merekayasa hukum’,” jelas Mahfud MD.
Mahfud bahkan mengatakan jika cibiran seperti itu tak akan pernah terhapuskan selama hidup si pelaku.
“Itu adalah cibiran masyarakat yang tidak akan pernah terhapuskan selama hidupnya itu,” tutur Mahfud MD.***
Penulis: Niawati
Editor: Annisaa Rahmah