Tuturpedia.com – Polres Metro Depok telah menangkap perempuan berinisial MI yang merupakan pemilik daycare dan diduga melakukan penganiayaan terhadap balita 2 tahun bernama M.
Dikutip Tuturpedia.com dari PMJNews pada Kamis (1/8/2024), saat ini pelaku MI tersebut telah ditetapkan sebagai tersangka.
“Iya jadi ini kan kita sudah naik penyidikan ya tadi sore, terus kita melakukan penangkapan. Penangkapan ini tentu sudah ada penetapan tersangkanya,” tutur Kapolres Metro Depok Kombes Arya Perdana pada Rabu (31/7/2024) malam.
Lebih lanjut, Arya menyebut jika pihak kepolisian juga telah melakukan gelar perkara terhadap kasus penganiayaan anak yang viral tersebut.
Dalam gelar perkara yang dilakukan, penyidik pun menaikkan status MI dari terlapor menjadi tersangka.
“Tapi yang tadi ini penangkapan, kalau penangkapan tentu gelar penyidikan sudah dilakukan. Gelar penetapan tersangka juga sudah kita lakukan,” lanjut Arya.
Arya juga menjelaskan bahwa saat ini tersangka MI telah diamankan di Polres Metro Depok guna dilakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadapnya.
Sebelumnya, sebuah potongan video dugaan kasus penganiayaan terhadap bayi di bawah tiga tahun menjadi viral di media sosial.
Peristiwa yang terekam CCTV itu diketahui terjadi di salah satu daycare yang berada di kawasan Harjamukti, Cimanggis, Kota Depok.
Terkait kejadian ini, pihak keluarga korban juga telah membuat laporan ke Polres Metro Depok dengan Nomor LP/B/1530/VII/2024/SPKT/Polres Metro Depok/Polda Metro Jaya tertanggal Senin, 29 Juli 2024.***
Penulis: Sri Sulistiyani
Editor: Annisaa Rahmah