banner 728x250
News  

Dishub Semarang Larang Parkir di Jalan Thamrin dan Depok Jika Menggunakan Pembayaran Cash

Dishub Kota Semarang sosialisasi parkir elektronik di Jalan Thamrin. Foto: Dok. Alan Henry
Dishub Kota Semarang sosialisasi parkir elektronik di Jalan Thamrin. Foto: Dok. Alan Henry
banner 120x600
banner 468x60

Semarang, Tuturpedia.com – Dinas Perhubungan (Dishub) Kota Semarang, Jawa Tengah, memberlakukan penerapan kawasan parkir elektronik di Jalan Depok dan Jalan MH Thamrin, Rabu (9/10/2024).

Plt Kadishub Kota Semarang, Danang Kurniawan menyampaikan, penerapan ini dilakukan sesuai Surat Keputusan (SK) Kepala Dinas Perhubungan Kota Semarang Nomor 500.11.33/14187 Tahun 2024.

Parkir elektronik di Kota Semarang telah berlangsung dari tahun 2022, sebanyak 467 titik yang telah diberlakukan wajib parkir elektronik.

“Untuk parkir elektronik mulai hari ini kita khususkan di Jalan Thamrin dan Depok,” kata Danang usai sosialisasi bersama Kepala Bidang Parkir, Gama Ekawira Arga Nugraha ke sejumlah juru parkir, Rabu (9/10/2024).

Sebelumnya, Danang mengatakan, juru parkir (jukir) masih menggunakan transaksi tunai meski sudah diberlakukan parkir elektronik.

“Kemarin ini juru parkir masih menerima cash, sekarang tidak ada pembayaran cash, dikhususkan di Jalan Thamrin dan Depok menggunakan e-wallet,” tegasnya.

Dirinya menyebut, ada 28 juru parkir yang berada di ruas jalan tersebut. Akan tetapi, parkir elektronik hanya menyentuh 40 persen.

“Kita akan lakukan pengawasan, mereka sudah punya aplikasi, tapi masih ada yang terima cash. Ini dilakukan untuk meningkatkan transaksi elektronik,” bebernya.

Dishub Semarang Pantau Parkir Elektronik di 2 Ruas Jalan

Lanjutnya, pihaknya akan memantau langsung untuk parkir elektronik di dua ruas jalan tersebut.

“Kita bakal larang untuk parkir jika tidak bisa dengan elektronik. Nanti ada pengawasan dari pagi jam 07.00 hingga 18.00 WIB, jika ini sudah terpola, kita akan lanjutkan di malam hari,” terangnya.

Selain itu, terkait pembayaran parkir elektronik, juru parkir menggunakan aplikasi dari Android. Untuk cara penggunaannya, transaksi bisa melalui scan barcode e-wallet.

“Kita akan beri peringatan kepada juru parkir yang melanggar, dari mulai mematikan aplikasi, jika masih nekat, kita akan carikan jukir pengganti,” tegasnya.

Sementara itu, Ibnu Rizal salah satu juru parkir bakal mengikuti aturan dalam penerapan parkir elektronik.

“Mau gak mau harus mengikuti. Apalagi sudah ada SK-nya juga. Dari sisi jukir sebenarnya agak gimana, karena pemasukan sehari-hari hanya 40 persen,” ucap Ibnu.***

Kontributor Kota Semarang: Alan Henry Pambuko

Editor: Annisaa Rahmah