banner 728x250

Disebut Langgar Kode Etik, Ketua KPU Tak Ingin Berkomentar

TUTURPEDIA - Disebut Langgar Kode Etik, Ketua KPU Tak Ingin Berkomentar
Ketua KPU RI Hasyim Asy'ari tidak ingin berkomentar atas putusan DKPP, yang menetapkan dirinya melanggar kode etik Pemilu. Foto: Tangkapan layar YouTube KPU RI.
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.com – Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI Hasyim Asy’ari tidak ingin berkomentar, atas putusan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP), yang menetapkan dirinya dan enam anggota KPU lainnya dalam pelanggaran kode etik Pemilu. 

“Apapun putusannya, sebagai pihak teradu kami tidak akan memberikan komentar terhadap putusan tersebut karena semua komentar, catatan, argumentasi sudah kami sampaikan di dalam persidangan,” jelasnya kepada awak media, di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Senin (5/2/2024).

Menurut Hasyim, DKPP memiliki kewenangan untuk memutuskan proses penyelenggaraan Pemilu. Dia pun mengatakan, telah mengikuti proses persidangan yang diselenggarakan oleh DKPP.

“Karena saya sebagai teradu, maka saya mengikuti proses-proses persidangan di DKPP. Ketika ada sidang saya berikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi, semua sudah kami sampaikan,” tutur Hasyim.

Dia menjelaskan, konstruksi Undang-undang Pemilu menempatkan KPU dengan posisi “ter”, yakni terlapor, termohon, tergugat, dan teradu. Dengan ada pengaduan soal pendaftaran Gibran ke DKPP, menurutnya pihaknya selalu mengikuti proses persidangan di DKPP.

“Setelah itu kewenangan penuh dari majelis DKPP untuk memutuskan, apapun itu. Sehingga dalam posisi itu, saya tidak akan mengomentari putusan DKPP. Ketika dipanggil sidang kami juga sudah hadir memberikan jawaban, memberikan keterangan, alat bukti, dan argumentasi-argumentasi,” ucapnya.

Sebelumnya, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memvonis Ketua KPU RI Hasyim Asy’ari dan enam anggota KPU lainnya melanggar kode etik, dalam menerima pendaftaran Gibran Rakabuming Raka sebagai calon wakil presiden Pemilu 2024.

Ketua DKPP Heddy Lugito mengatakan, Hasyim Asy’ari dijatuhi sanksi berupa peringatan keras terakhir. Selain Hasyim, anggota KPU RI lainnya, yakni Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Parsadaan Harahap, Idham Holik, dan M Afifuddin, juga dijatuhi sanksi peringatan.

Hasyim bersama enam anggota lain KPU RI diadukan oleh Demas Brian Wicaksono dengan perkara Nomor 135-PKE-DKPP/XII/2023, Iman Munandar B. (Nomor 136-PKE-DKPP/XII/2023), P.H. Hariyanto (Nomor 137-PKE-DKPP/XII/2023), dan Rumondang Damanik (Nomor 141-PKE-DKPP/XII/2023).

Menurut teradu, KPU belum melakukan revisi terkait Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 90/PUU-XXI/2023, yang mengubah syarat batas usia capres-cawapres pada 16 Oktober 2023.

Pengadu kemudian melaporkan tindakan para teradu pada DKPP, yang membiarkan Gibran lolos dan dapat mengikuti tahapan pencalonan cawapres tersebut.***

Penulis: Angghi Novita

Editor: Nurul Huda

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses