banner 728x250
News  

Disebut Belum Ada Perubahan, TikTok Shop Kembali Ditegur Pemerintah

TikTok Shop kembali ditegur pemerintah. Foto: unsplash.com/Solen Feyissa
TikTok Shop kembali ditegur pemerintah. Foto: unsplash.com/Solen Feyissa
banner 120x600
banner 468x60

Tuturpedia.comTikTok Shop kembali kena tegur pemerintah dengan anggapan belum ada perubahan, meski saat ini sudah gabung dengan Tokopedia.

Dikutip Tuturpedia.com dari berbagai sumber (16/12/2023), menurut pemerintah, TikTok Shop masih menggunakan sistem operasional socio commerce di mana para pembeli bukan diarahkan ke e-commerce partner-nya yang baru, yaitu Tokopedia. 

Fiki Satari selaku Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM bidang Pemberdayaan Ekonomi Kreatif, mengingatkan kepada pihak TikTok untuk mematuhi aturan pemerintah agar tidak menggabungkan antara media sosial dan e-commerce

Menurut Fiki, ketika event 12.12 dan program Beli Lokal, pihak TikTok Shop masih berjualan di media sosial mereka. Seharusnya hal tersebut tidak diperbolehkan. 

“Saya melihat apa yang sudah terjadi mulai kemarin di 12.12 dan program Beli Lokal. Namun, mereka masih berjualan di media sosialnya. Seharusnya tidak boleh, secara regulasi dilarang, bahwa media sosial adalah platform komunikasi sedangkan TikTok melakukan transaksi,” terang Fiki Satari dalam keterangan resminya, Kamis (14/12/2023).

Pihak pemerintah juga menyayangkan bahwa kembalinya TikTok Shop masih belum disertai dengan perubahan.

Khususnya dalam aktivitas transaksi dan belanja yang masih dilakukan di platform media sosial milik mereka. 

Fiki menekankan bahwa seharusnya media sosial hanya digunakan untuk sarana promosi, sedangkan untuk seluruh transaksi dilakukan khusus di marketplace

Lebih-lebih, penggunaan media sosial untuk transaksi dapat dikatakan rawan dalam penyalahgunaan data dan juga algoritma. 

Selain itu, pihak pemerintah sebelumnya telah membahas beberapa kali di mana mereka ingin membuka ruang link out pada platform ataupun website lainnya.

Bahwasanya, regulasi harus berlaku penuh dan tidak ada catatan dalam proses adaptasi.

Hal tersebut juga berlaku bagi para pelaku UMKM apabila tidak memenuhi berbagai aspek perizinan, jika begitu, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan pelanggaran yang dilakukan. 

Langkah yang dilakukan oleh pemerintah tersebut bertujuan untuk melindungi keberlangsungan dari UMKM lokal. Sebab, platform digital sangat berpengaruh dalam membantu kemajuan UMKM lokal.

Fiki sendiri berharap jika platform digital dapat memperkuat penciptaan lapangan pekerjaan sehingga dapat menciptakan digital talent baru di Indonesia. 

Sementara itu, diketahui sebelum mulai beroperasi pada (12/12/2023) lalu, TikTok telah bekerja sama dengan Tokopedia dengan nilai investasi yang mencapai US$1.5 miliar atau setara dengan Rp23.4 tirilun.***

Penulis: Niawati

Editor: Annisaa Rahmah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Situs ini menggunakan Akismet untuk mengurangi spam. Pelajari bagaimana data komentar Anda diproses